BINJAI, Harian Indonesian com
Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya (Mr. X) di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Anindya, Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).
“Polres Binjai melalui Sat Reskrim Unit Pidum berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang belum diketahui identitasnya di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota,” ujar Kapolres.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Kepling Muhammad Syarif mendatangi Polsek Binjai Kota untuk melaporkan adanya penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir sungai di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retnosari, S.T., S.H., M.Tr.AP., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muhammad Firdaus, S.H., bersama Panit Reskrim IPDA Edi Sugianto dan personel lainnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan jasad bayi laki-laki yang berada di dalam kantong plastik berwarna kuning. Bayi tersebut dalam kondisi dibedung menggunakan kain panjang berwarna cokelat.
“Setelah dicek, ternyata benar ada mayat bayi laki-laki di dalam plastik warna kuning dalam keadaan dibedung kain panjang warna coklat, dan plasenta atau tali pusarnya belum putus, masih menyatu,” jelas Kapolres.
Jasad bayi kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSU Dr. Djoelham Binjai. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan visum guna kepentingan penyidikan.
Polisi Amankan Dua Tersangka
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai memperoleh informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Informasi itu diterima petugas pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka pertama berinisial SS (55), perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan. SS diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi.
Sementara tersangka kedua berinisial RD (31), laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta. RD diduga merupakan pihak yang membuang jasad bayi tersebut ke lokasi penemuan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2790 RBI warna hitam.
- Satu kaos warna putih.
- Satu celana panjang warna hitam.
- Satu tas waistbag warna hitam.
- Sepasang sandal warna cokelat muda.
- Satu helm Yamaha Nmax warna hitam.
- Satu meter kain panjang warna cokelat.
- Kantong plastik warna kuning dan putih.
- Uang tunai sebesar Rp500.000.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Binjai menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami akan terus melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen Polres Binjai dalam mengungkap dan memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Penulis HAMBALI)
Editor. Ibnu Agusmar
