Padang Sidempuan. Harian Indonesia com
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan usaha Manjal yang berada di wilayah Kelurahan Batang Ayumi Julu/Bonan Dolok, Jumat (25/9/2026).
Penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses penertiban yang telah dipersiapkan Pemko Padangsidimpuan. Langkah tersebut berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat antara DPRD, Pemko Padangsidimpuan, dan masyarakat Kelurahan Bonan Dolok serta Batang Ayumi yang sebelumnya membahas keberadaan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Dalam rapat tersebut disepakati penghentian operasional dan relokasi kegiatan usaha. Keputusan itu dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lingkungan, termasuk risiko kebakaran, serta keluhan yang telah berlangsung sejak 2021 terkait aktivitas kendaraan angkutan yang berdampak terhadap kondisi bahu jalan.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padangsidimpuan telah menginstruksikan penghentian operasional dan relokasi tempat usaha. Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, kegiatan operasional belum dipindahkan dari lokasi tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemko Padangsidimpuan untuk mengambil langkah penertiban melalui penyegelan sebagai tindak lanjut atas instruksi penghentian operasional dan relokasi yang sebelumnya telah disampaikan.
Pada lokasi kegiatan usaha dipasang tanda bertuliskan “USAHA INI DISEGEL”.
Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang RTRW Pasal 28 serta Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi Nomor 500.16.6/2953/2026 tanggal 7 September 2026.
Pada tanda penyegelan juga dicantumkan peringatan agar segel tidak dirusak. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 232 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, maupun menggagalkan penutupan dengan segel.
( Ibnu Agusmar RED)
