Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Wamenag: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren
  • Nasional

Wamenag: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

mediaharian Mei 5, 2026 2 minutes read
Wamenag: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

Jakarta — Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Wamenag menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Kementerian Agama telah mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk:

Menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.

Menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.

Melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.

Mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana.

Wamenag menegaskan, Kementerian Agama tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan.

“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenag menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Kementerian Agama berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan terhadap santri sebagai prioritas utama.

Jakarta, 4 Mei 2026
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia
Romo Syafii

About The Author

mediaharian

See author's posts

Post navigation

Previous: Kibaran Merah Putih Iringi Hardiknas 2026 di OKU Selatan: Pendidikan Jadi Benteng Bangsa
Next: Hardiknas 2026 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Inklusif di Lampung

Related News

Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung,Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Potensi Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Penanggulangan Kemiskinan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Wagub Jihan Apresiasi 25 Tahun Pengabdian LAZDAI Lampung,Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Potensi Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Penanggulangan Kemiskinan

mediaharian Oktober 31, 2026 0
Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan

mediaharian Oktober 31, 2026 0
DPC HIMAPSI Siantar Seret Rehabilitasi Kantor Wali Kota Ke Ranah HUKUM, Dugaan Abaikan Prosedur Cagar Budaya Disorot!
  • Nasional

DPC HIMAPSI Siantar Seret Rehabilitasi Kantor Wali Kota Ke Ranah HUKUM, Dugaan Abaikan Prosedur Cagar Budaya Disorot!

Ibnu Agusmar Oktober 31, 2026 0

Explore Topics

  • Crypto Currency
  • Economy
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • Gaming
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Nasional
  • Pedoman Siber
  • Sports
  • Technology
  • Tentang Kami
  • Travel

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.