PEMATANG SIANTAR Harian Indonesia com
Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Wali Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan. Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pengerjaan bangunan bersejarah tersebut kepada Polres Pematangsiantar.
Laporan pengaduan masyarakat itu menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian prosedur pelestarian cagar budaya, waktu dimulainya pekerjaan fisik, hingga transparansi informasi proyek yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka.
Melalui surat Nomor 041/DPC-HIMAPSI-PS/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, HIMAPSI meminta Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi gedung yang berlokasi di Jalan Merdeka Nomor 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat tersebut.
Ketua DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar, Nico Nathanael Sinaga, S.H., menegaskan bahwa rehabilitasi bangunan yang telah berstatus cagar budaya tidak boleh diperlakukan seperti pengerjaan gedung biasa.
Menurutnya, perlindungan terhadap bangunan bersejarah harus menjadi perhatian utama. Setiap pekerjaan yang berpotensi mengubah struktur maupun karakter arsitektur asli perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan pelestarian yang berlaku.
“Kami meminta Polres Pematangsiantar tidak menganggap persoalan ini sebagai rehabilitasi bangunan biasa. Gedung Kantor Wali Kota merupakan bagian dari warisan sejarah yang harus dilindungi. Apabila ditemukan pengerjaan yang merusak komponen asli bangunan atau dilakukan tanpa prosedur pelestarian yang semestinya, hal itu harus diperiksa secara serius,” tegas Nico, Senin (26/10/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti HIMAPSI adalah dugaan pekerjaan fisik yang telah berlangsung sebelum rekomendasi resmi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) diterbitkan.
Dalam pengaduannya, HIMAPSI merujuk pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 002.3/400.6.2/1077/VI/2024 yang, menurut organisasi tersebut, menjadi dasar penetapan Gedung Kantor Wali Kota sebagai bangunan cagar budaya.
Status tersebut menuntut agar setiap tindakan terhadap bangunan memperhatikan ketentuan perlindungan dan pelestarian, termasuk menjaga struktur serta komponen arsitektur asli yang memiliki nilai sejarah.
HIMAPSI juga menyoroti surat undangan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 002/400.6.2/6406/X-2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Surat itu, menurut laporan HIMAPSI, memuat agenda pembahasan rekomendasi rehabilitasi Kantor Wali Kota yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.
Perbedaan waktu antara pelaksanaan pekerjaan fisik dan agenda pembahasan rekomendasi tersebut memunculkan pertanyaan yang menurut HIMAPSI perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan.
“Pertanyaan kami, mengapa pekerjaan fisik sudah berjalan sementara pembahasan rekomendasi TACB baru dijadwalkan? Ini harus dijelaskan. Kami meminta polisi memeriksa dokumen dan fakta lapangan, sehingga dapat diketahui apakah ada pelanggaran prosedur atau kerusakan terhadap bangunan cagar budaya,” ujar Nico.
HIMAPSI menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Kepastian mengenai kesesuaian prosedur, kelengkapan persyaratan teknis, dan kondisi bangunan harus diperoleh melalui pemeriksaan yang profesional dan objektif.
Selain persoalan pelestarian bangunan, HIMAPSI turut mempertanyakan transparansi proyek rehabilitasi tersebut.Berdasarkan pemantauan organisasi itu, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi mendasar mengenai pelaksanaan rehabilitasi.
Informasi yang diminta untuk dijelaskan kepada publik antara lain identitas kontraktor pelaksana, nilai anggaran, sumber pendanaan, jangka waktu pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Bagi HIMAPSI, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik, terlebih apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan menyangkut bangunan yang memiliki nilai sejarah.
“Proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat diawasi masyarakat. Informasi mengenai siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, dan bagaimana pekerjaan dilakukan tidak boleh menjadi sesuatu yang sulit diketahui. Apalagi ini menyangkut bangunan cagar budaya,” kata Nico.
HIMAPSI meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proyek tersebut.
Dalam surat pengaduannya, DPC HIMAPSI meminta Polres Pematangsiantar menyelidiki pelaksanaan rehabilitasi tersebut dengan memeriksa dokumen administrasi, perencanaan teknis, penganggaran, kontrak pekerjaan, serta dokumen rekomendasi pelestarian cagar budaya.
Organisasi itu juga meminta kepolisian memanggil dan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Selain pemeriksaan dokumen, HIMAPSI mendorong adanya pemeriksaan kondisi fisik bangunan guna memastikan apakah terdapat perubahan atau kerusakan pada bagian arsitektur asli yang seharusnya dilindungi.
Menurut HIMAPSI, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penanganan persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai prosedur administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai kondisi bangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan pelestarian.
“Jangan sampai bangunan yang seharusnya dilindungi justru kehilangan nilai sejarah akibat pengerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Kami meminta seluruh dokumen dibuka untuk pemeriksaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan,” tegas Nico.
HIMAPSI juga meminta agar langkah hukum berikutnya disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penanganan perkara diharapkan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan tindakan lebih lanjut, termasuk pemasangan garis polisi atau penetapan tersangka, menurut pengaduan tersebut, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Bagi HIMAPSI, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pekerjaan fisik sebuah gedung pemerintahan. Lebih dari itu, rehabilitasi Kantor Wali Kota Pematangsiantar menyangkut tanggung jawab dalam menjaga warisan sejarah sekaligus memastikan penggunaan anggaran publik dapat diawasi masyarakat.
Nico menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa proses rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghilangkan karakter asli bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
HIMAPSI juga berharap Polres Pematangsiantar memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan renovasi kantor. Ini menyangkut sejarah Kota Pematangsiantar dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset bersejarah. Kami meminta kepolisian bekerja profesional, memeriksa seluruh pihak terkait, dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penanganan,” tutup Nico.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut merupakan pengaduan yang diajukan DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar. Dugaan pelanggaran prosedur maupun potensi tindak pidana masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Publik kini menantikan tindak lanjut kepolisian serta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan pelestarian, dan perlindungan nilai sejarah menjadi aspek penting yang perlu mendapat kejelasan.
Warisan sejarah Kota Pematangsiantar harus tetap terlindungi, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib diuji melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan bukti.
Reporter .MT
editor. Ibnu Agusmar
