Simalungun Sabtu. 22/08/2026 Harian Indonesian com.
Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Khas Hotel Parapat.Sejumlah eks-karyawan yang mengaku telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun menuding perusahaan tidak pernah membayarkan upah lembur yang menjadi hak mereka selama masa kerja.
Persoalan tersebut kini berkembang menjadi isu serius setelah muncul dugaan adanya rekayasa data absensi digital yang digunakan sebagai dasar perhitungan jam kerja karyawan. Dugaan itu memicu sorotan publik karena hotel tersebut berada dalam ekosistem perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola ketenagakerjaan yang baik dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tim kuasa hukum eks-pekerja, para karyawan disebut kerap bekerja melebihi jam kerja normal. Namun hingga masa kerja mereka berakhir, hak atas upah lembur diduga tidak pernah dibayarkan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum eks-pekerja, Rico Nainggolan.S.H. Sabtu 22/08/2026 ,menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
“Ini adalah bentuk perampasan hak dan eksploitasi buruh secara terang-terangan. Mempekerjakan manusia melebihi jam kerja tanpa membayar haknya berupa upah lembur merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Rico.
Menurutnya, hak atas upah lembur merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan tidak dapat mengabaikannya dengan alasan apa pun.
Dugaan Rekayasa Data Absensi Digital
Sorotan tajam juga mengarah pada sistem absensi digital yang digunakan perusahaan.
Kuasa hukum lainnya, Roberto Sagala, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh karyawan diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi Sunfish Mobile.
Namun, menurut Roberto, terdapat kejanggalan ketika data absensi tersebut dijadikan dasar pencatatan jam kerja.
“Karyawan diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang menggunakan aplikasi. Akan tetapi, ketika data diunduh, hasilnya menunjukkan seolah-olah seluruh karyawan bekerja dalam jam kerja normal tanpa adanya kelebihan waktu kerja atau lembur,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengaku menemukan indikasi yang menurut mereka mengarah pada perubahan atau penyesuaian data jam kerja yang tersimpan dalam sistem. Bahkan, mereka menduga terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
“Jika benar terjadi perubahan data absensi, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran ketenagakerjaan. Ada dugaan pemalsuan data yang harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” kata Roberto.
Meski demikian, tudingan mengenai manipulasi atau pemalsuan data tersebut masih merupakan dugaan dari pihak kuasa hukum dan memerlukan pembuktian melalui audit sistem, pemeriksaan forensik digital, serta proses hukum yang berlaku.
Desak BUMN Turun Tangan.
Meningkatnya sorotan terhadap persoalan ini, membuat kuasa hukum eks-pekerja mendesak pimpinan perusahaan induk dan pemegang kendali untuk segera melakukan evaluasi terhadap manajemen Khas Hotel Parapat.
Mereka meminta Kepala BP BUMN, Direktur Utama InJourney Hospitality, dan Direktur Utama PT HIPRO turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami meminta agar dilakukan evaluasi total terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas praktik yang merugikan pekerja ini. Jangan sampai citra BUMN tercoreng akibat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hak-hak buruh,” ujar Roberto.
Ujian Tata Kelola Perusahaan
Pengamat kebijakan publik Jhony Barimbing, S.H., menilai kasus yang dialami para pekerja dan eks-pekerja Khas Hotel Parapat tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial semata, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola perusahaan.
Menurutnya, perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja.
“Sangat ironis apabila perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, yang seharusnya menjadi pelopor kepatuhan terhadap regulasi negara, justru diduga melakukan praktik eksploitasi dengan tidak membayarkan upah lembur pekerjanya,” katanya.
Jhony menegaskan bahwa keberhasilan industri pariwisata tidak hanya diukur dari tingkat hunian hotel atau keuntungan perusahaan, tetapi juga dari bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya secara adil dan manusiawi.
“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang pembangunan pariwisata berkelanjutan jika kesejahteraan para pekerja yang menjadi ujung tombak pelayanan justru terabaikan.” ujarnya.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat. Desakan agar dilakukan audit independen terhadap sistem absensi, pembayaran upah lembur, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan terus menguat.
Publik menilai persoalan ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, para pekerja berharap hak-hak mereka dapat dipulihkan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan tidak dibayarkannya upah lembur selama bertahun-tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat hukum yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali. (M.T)
