TAPANULI SELATAN, Harian Indonesian.com
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan diduga melanggar Peraturan Daerah Bupati.
Pasalnya, oknum BPD yang akrab disapa Mulki Rambe diduga merangkap jabatan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek pembangunan rabat beton di 12 desa se-Kecamatan Aek Bilah. Jumat, 13 September 2026
Berdasarkan Perda Bupati Tapanuli Selatan, anggota BPD dilarang keras merangkap sebagai TPK, pelaksana, maupun suplayer proyek di desa.
Fakta di lapangan, Mulki Rambe yang menjabat sebagai anggota BPD Desa Tapus Godang justru diduga terlibat langsung dalam proyek rabat beton yang kualitasnya turut dipertanyakan warga.
UU dan Permendagri
Tindakan ini diduga melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf dan serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf dan g tentang larangan bagi anggota BPD.
Dalam aturan tersebut disebutkan BPD dilarang merangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas pengawasan, ikut serta dalam kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, dan menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Di dalamnya ditegaskan pelaksana kegiatan dijabat oleh Kasi/Kaur, sementara pengadaan barang/jasa ditangani Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) sesuai Pasal 7 ayat (1). Bukan anggota BPD.
Seharusnya anggota BPD mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. BPD juga tidak boleh memengaruhi keputusan yang menguntungkan diri sendiri.
anggota BPD tidak boleh menjadi pelaksana proyek desa, apalagi menjadi suplayer material pembangunan Hal ini sudah ditegaskan dalam UU Desa dan Permendagri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Ibnu Agusmar)
Editor: Ibnu Agusmar)
