Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Undercover Buy Petugas Membuahkan Hasil
  • Kabar Daerah

Undercover Buy Petugas Membuahkan Hasil

Mediaharianindonesia.bot Mei 19, 2026
Undercover Buy Petugas Membuahkan Hasil

Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang laki-laki inisial *AS (23)* diduga sebagai pengedar narkoba, di jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Dataran Tinggi kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/26) pukul 15.00 wib sore hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap jaringan tersebut, saat itu Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

Informasi tersebut dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan oleh petugas dan tepatnya di TKP jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan dua orang laki-laki, saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya. Dan saat didekati oleh petugas, salah seorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri petugas dan berkata “ADA PESAN BARANG BANG”, kemudian dijawab dengan spontan oleh petugas “ADA RUPANYA BARANGNYA”, dijawab terduga lagi “INI SAMA SAYA”. Saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya kemudian petugas langsung gerak cepat untuk meringkus pelaku beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.14 gram serta uang tunai Rp50.000., sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri., ucap Kasat Narkoba.

Terhadap AS (23) yang tinggal di desa Namotongan Kecamatan Kutambaru kabupaten Langkat, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.(M.T)

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: DWP Provinsi Lampung Perkuat Peran Ibu sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluarga
Next: Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Brondolan Sawit di Polsek Mandoge

Related News

PKKMB UHKBPNP 2026, 550 Mahasiswa Baru Menapaki Kampus dengan Semangat Budaya Batak
  • Kabar Daerah
  • Nasional

PKKMB UHKBPNP 2026, 550 Mahasiswa Baru Menapaki Kampus dengan Semangat Budaya Batak

Ibnu agusmar September 13, 2026
OKNUM BPD DESA TAPUS GODANG DIDUGA RANGKAP JABATAN JADI TPK TABRAK PERDA BUPATI TAPSEL
  • Kabar Daerah
  • Nasional

OKNUM BPD DESA TAPUS GODANG DIDUGA RANGKAP JABATAN JADI TPK TABRAK PERDA BUPATI TAPSEL

Ibnu agusmar September 13, 2026
Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta, Bobby Minta Publik Hentikan Tekanan Negatif
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta, Bobby Minta Publik Hentikan Tekanan Negatif

Ibnu agusmar September 13, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.