OGAN KOMERING ULU. media Harian Indonesian com
08/07/26
Kepolisian Sektor Lubuk Batang, Polres OKU, berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan. Tindakan pelaku dijerat berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres OKU, Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, saat pelaku bersama satu orang rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri buah kelapa sawit milik pelapor.
Saat hendak membawa kabur hasil curian, pelaku berpapasan langsung dengan pemilik kebun di jalan setapak area perkebunan. Kaget dan takut tertangkap basah, pelaku nekat melarikan diri begitu saja. Ia meninggalkan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi beserta tumpukan buah kelapa sawit yang baru saja dicurinya.
Berkat petunjuk dari barang bukti yang ditinggalkan dan keterangan saksi, tim kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku. Sementara itu, rekan pelaku yang masih buron terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Lubuk Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Romy Batara 94
