Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris
  • Kabar Daerah

Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris

Mediaharianindonesia.bot Juni 23, 2026
Sidang Sengketa Tanah di PN Tanjung Karang, Saksi Sebut Objek Sengketa Masih Dikuasai Ahli Waris

Bandar Lampung, Selasa, 23 Juni 2026 — Sidang perkara sengketa tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung.

Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan gugatan adalah Ngatmi dkk selaku Penggugat melawan Koko Himawan sebagai Tergugat I, Tresnawati sebagai Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III, serta Tuginem dkk sebagai Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIII.

Pihak Turut Tergugat diketahui didampingi kuasa hukum Lenistan Nainggolan, SH, Yulia Yusniar, SH., MH., CPM, dan Berlian Ariesta, SH.

Objek perkara berupa tanah seluas sekitar 9.404 meter persegi, yang dalam persidangan disebut berkaitan dengan hak para ahli waris keluarga Arjowirono.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihak Penggugat bersama Turut Tergugat menyatakan bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang menurut mereka hingga saat ini belum pernah dialihkan atau dijual kepada pihak mana pun.

Adapun susunan ahli waris yang disebut dalam persidangan terdiri dari:

1. Kasimin (Almarhum)
2. Tuminem (Almarhumah)
3. Tukiyem
4. Tuginem
5. Kasirah
6. Poniem

Dalam agenda pemeriksaan saksi, saksi pertama Supriyanto menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui keberadaan objek tanah sejak sekitar tahun 1998 dan mengenal pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut sejak tahun 1991.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan mengetahui lokasi, batas-batas tanah, serta melihat keberadaan patok di lapangan. Ketika ditanya mengenai status penguasaan, saksi menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya tanah tersebut masih berada dalam penguasaan para ahli waris dan dirinya tidak mengetahui adanya transaksi penjualan.

Majelis hakim juga menanyakan apakah saksi mengetahui adanya sengketa atas objek tersebut. Menjawab pertanyaan itu, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perkara dan baru mengetahui objek tersebut menjadi sengketa sekitar tahun 2012.

Saksi kedua, Adi Wiyono, turut memberikan keterangan di persidangan. Menurut keterangannya, dirinya mengetahui objek tanah tersebut sejak masa orang tua para ahli waris dan mengetahui adanya tujuh ahli waris yang berkaitan dengan objek dimaksud.

Saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum mengenai adanya transaksi jual beli maupun sengketa dengan pihak lain, saksi menyatakan tidak mengetahui secara langsung mengenai hal tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan mengenai bangunan ruko yang berdiri di atas objek perkara. Berdasarkan keterangan saksi, bangunan tersebut menurut pengetahuannya berkaitan dengan pihak ahli waris.

Dalam persidangan, Para Penggugat bersama Turut Tergugat I sampai XIII kembali menegaskan pendiriannya bahwa objek tanah seluas 9.404 meter persegi tersebut menurut mereka tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hingga saat ini masih berada dalam penguasaan para ahli waris.

Menjelang penutupan sidang, para pihak menyampaikan masih akan menghadirkan saksi tambahan termasuk ahli. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya ,(Red).

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: SPBU Pertamina 24.352.127 Asumsi Antre Dikira Bermain Solar Namun Dibantah Pengawas Tidak Benar
Next: HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Related News

​Mediasi Kesalahpahaman Kadus XI dan Warga di Desa Halaban Berakhir Damai
  • Kabar Daerah
  • Nasional

​Mediasi Kesalahpahaman Kadus XI dan Warga di Desa Halaban Berakhir Damai

Ibnu agusmar September 12, 2026
DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI SPBU 24.351.126 ANTASARI, DUA PENGAWAS DAN OKNUM TNI MARINIR DISEBUT DALAM INFORMASI WARGA
  • Kabar Daerah
  • Nasional

DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI SPBU 24.351.126 ANTASARI, DUA PENGAWAS DAN OKNUM TNI MARINIR DISEBUT DALAM INFORMASI WARGA

Media harian indonesia September 12, 2026
Kawal Aspirasi Masyarakat, Polres Nias Selatan Kedepankan Dialog Humanis dalam Pengamanan Aksi Damai GMKI Cabang Nias Selatan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Kawal Aspirasi Masyarakat, Polres Nias Selatan Kedepankan Dialog Humanis dalam Pengamanan Aksi Damai GMKI Cabang Nias Selatan

Ibnu agusmar September 11, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.