Harian Indonesia.
com kabupaten Langkat
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Ricardo Simamora menyebut perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,58 miliar berdasarkan hasil audit ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Ketiga terdakwa yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Seksi Sarana Prasarana Disdik Langkat, Saiful Abdi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus pengguna anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam dakwaan disebutkan proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki total anggaran sekitar Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Langkat Tahun 2024. Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan 200 unit smartboard tingkat SD dan 112 unit untuk SMP.
Jaksa mengungkap, terdakwa Budi Pranoto memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun harga tersebut diduga dimark up hingga mencapai Rp158 juta per unit dalam e-katalog.
Sebagai imbalan pengondisian proyek, Budi disebut menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Dalam persidangan, nama mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron turut disebut. Faisal diduga memperkenalkan Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek tersebut.
Selain itu, jaksa menyebut Faisal juga diduga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar pengadaan smartboard dimasukkan dalam Perubahan APBD 2024.
Pengondisian pemenang proyek disebut dilakukan melalui mini kompetisi singkat dengan menunjuk dua perusahaan penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena untuk pengadaan tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP.
Transaksi pengadaan juga disebut dilakukan menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron. Proses pengklikan pesanan dilakukan di luar kantor dinas, termasuk di sejumlah kafe di Stabat dan Binjai.
Selain dugaan mark up, jaksa menilai pengadaan smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan maupun usulan dari sekolah penerima.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali untuk agenda eksepsi dan pemeriksaan saksi.
(MT)
