Harian Indonesia .com kabupaten Toba
Kabupaten Toba – Khas Parapat Hotel, hotel milik pemerintah di bawah naungan PT Hotel Indonesia Properti yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Parapat, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan publik. Seorang mantan karyawan membongkar dugaan praktik eksploitasi buruh dan perlakuan diskriminatif yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
DS (45), warga Ajibata, Kabupaten Toba, mengaku selama enam tahun bekerja di hotel tersebut dirinya kerap dipaksa bekerja melebihi jam kerja tanpa pernah menerima upah lembur.
“Di kontrak kerja itu ada jam kerja yang sudah ditentukan dan sistemnya bukan borongan. Tapi kami sering kali bekerja melebihi jam kerja, namun tidak pernah diberikan upah lembur,” ungkap DS saat didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RICO & PARTNERS LAW OFFICE di Parapat.”Sabtu (16/05/2026).
Ironisnya, di tengah pengabdiannya selama bertahun-tahun, DS justru menerima surat tidak diperpanjangnya kontrak kerja bernomor 68/KHP/HC/IV/026 tertanggal 22 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan alasan penghentian kontrak karena adanya efisiensi biaya pegawai akibat penurunan pendapatan hotel dalam beberapa bulan terakhir.
“Kita tahunya kerja saja. Katanya ada surat dari InJourney soal efisiensi biaya, sehingga kontrak saya tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Kuasa hukum DS, Roberto Sagala SH MH, menilai keputusan manajemen Khas Parapat Hotel sangat janggal dan terkesan diskriminatif karena hanya satu orang yang tidak diperpanjang kontraknya di tengah alasan efisiensi perusahaan.
“Kami sangat prihatin. Kalau alasannya efisiensi biaya pegawai, mengapa hanya satu orang saja yang diberhentikan dari sekian banyak karyawan? Ini sangat diskriminatif,” tegas Roberto.
Menurutnya, selain dugaan diskriminasi, pihak hotel juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan karena tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja.
“Tindakan manajemen Khas Parapat Hotel jelas diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan bisa berimplikasi pidana.
Dalam waktu dekat kami akan menyurati Disnaker, InJourney, dan PT Hotel Indonesia Properti agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap manajemen hotel,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Rico Nainggolan SH, turut mengecam dugaan perlakuan terhadap pekerja tersebut. Ia menyebut sangat memprihatinkan jika dugaan eksploitasi buruh justru terjadi di perusahaan milik negara.
“Sangat kita sayangkan adanya dugaan diskriminasi dan eksploitasi buruh di hotel milik BUMN. Masa pemerintah sendiri diduga menindas rakyatnya? Ini jelas menjadi catatan serius terhadap manajemen,” ujar Rico.
Sementara itu, pihak manajemen Khas Parapat Hotel belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak hotel menyebut persoalan itu telah diteruskan kepada tim legal perusahaan.
“Mohon maaf sebelumnya Bapak, hal ini sudah saya sampaikan ke tim legal kami dan akan dijawab oleh tim legal. Segera saya sampaikan kembali ke beliau ya pak,” ujar Melky saat dikonfirmasi awak media.(M.T)
