Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Economy
    • Technology
    • Crypto Currency
  • Entertaiment
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
    • Sports
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Seruan Aksi DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang akan Bersejarah di Lampung terkait OKNUM kejaksaan Pungli.
  • Kabar Daerah

Seruan Aksi DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang akan Bersejarah di Lampung terkait OKNUM kejaksaan Pungli.

Mediaharianindonesia.bot April 18, 2026
Seruan Aksi DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang akan Bersejarah di Lampung terkait OKNUM kejaksaan Pungli.

Tulang Bawang,—Yansori Zaini selaku pimred media paspampers telah melayangkan Surat ke kepolisian Polres Tulang Bawang guna mempertegas bentuk perlawanan terhadap seorang perempuan yang diduga tidak bersalah namun dihukum.

Yansori Zaini Bertindak Cepat sebagai Kontrol Sosial Masyarakat yang di atur oleh undang-undang, Yansori menyampaikan personil akan turun aksi damai pada tanggal 22 April 2026 dengan sekitar jumlah 500 – 1000 orang dari segala penjuru baik dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas Media Wartawan akan mendatangi Mempertanyakan keadilan Yang dimaksud APH APARAT PENEGAK HUKUM yang seperti apa, apakah orang yang diduga tidak bersalah dihukum itu keadilan.

Yansori menyampaikan Seruan Aksi Damai ini juga untuk menjadi perhatian membuat koreksi OKNUM kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang ada diwilayah tulang bawang supaya tidak menyalahi wewenang dan jabatan.

Herman selaku Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung. Yang juga sebagai Pimred Media GribNewsTV Lampung. Com. Sangat mendukung penuh aksi damai yang akan di gelar pada tanggal 22 April 2026.yang melibatkan tokoh adat. Masyarakat dan Media-media yang berada di Provinsi Lampung.
Karna ini tentunya untuk menjadi contoh di wilayah tulang bawang. Untuk membongkar Oknum pegawai pemerintahan yang sudah seweng-wenag terhadap masyarakat kecil.” Ungkap Herman.

Lanjut, karna terkait kejadian kronologis dari awal penangkapan. Sampai sidang di kejaksaan tulang bawang ini Korban Maryani sudah menjelaskan ke tim investigasi bahwa dia tidak bersalah. Maryani sangat terpukul dengan kejadian ini, nama baik dia tercoreng luar biasa. Karna Maryani lulusan kebidanan. Saat ini menjalankan kehidupan didalam penjara sudah kurang lebih 7 bulan. Harapan dari keluarga. Sanak saudaranya apa yang di cita-citakan maryani sudah pupus. Hancur.

Dari kejadian ini tentunya yang membuat Maryani seperti ini. Harus bertangung jawab dan kalaupun terbukti maryani tidak bersalah, kami selaku keluarga dan tokoh adat. Masyarakat. Media meminta untuk oknum yang sudah berbuat kezoliman atau memfitnah orang yang benar jadi bersalah. Dengan membuat barang bukti tidak ada jadi ada. Kami seluruh tim menuntut untuk oknum tersebut di hukum dan di berhentikan dari jabatan dia sekarang. Ini justru kalau dibiarkan atau di mutasi. Akan menambah bobrok. Pemerintahan di kabupaten. Dan dampak nya ke provinsi.” Ujar Herman.

Dan ini selesai aksi kami akan melapor ke Kejaksaan tinggi. KPK. Komisi lll. Dan Mabes.Kemungkinan ke Presiden RI. Karna sesuai harapan Presiden RI. Prabowo Subianto semua yang berbau-bau pungli di Brantas habis dan penjarakan. Ini bukan berbau lagi sudah kuat dugaan pungli. Meminta uang 50 Jt ke Ibu Kandung Maryani ke peruntukan merubah pasal. Ini atas permintaan Kejaksaan Tulang bawang. Dan yang menerima uang 50jt Kasipidum. Yang menyerahkan Ibu kandung Maryani. Ini yang terjadi di Kejaksaan tulang bawang. Kantor Kejaksaan tulang bawang di isi orang-orang Tentunya di lain mendapat gaji. Mereka bermain jual beli pasal. Tutup Herman.

Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law).
Adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: BPK RI menjamin hak-hak dasar manusia, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, keadilan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan. UU ini juga merinci hak-hak khusus, seperti hak wanita dan anak komnasham.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: BPK RI menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini mencakup independensi hakim dan peran Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Brimob Poldasu Sinergi Taktis Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floir Gam
Next: *Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Apresiasi Cepatnya Polda Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Natar*

Related News

*Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter*
  • Kabar Daerah

*Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter*

Mediaharianindonesia.bot April 19, 2026
*KONSTRUKSI JEMBATAN KARANG SARI–FAJAR BARU DISOROT LSM GPAN: DISEBUT RAWAN BANJIR & AMBRUK, DESAK EVALUASI TOTAL*
  • Kabar Daerah

*KONSTRUKSI JEMBATAN KARANG SARI–FAJAR BARU DISOROT LSM GPAN: DISEBUT RAWAN BANJIR & AMBRUK, DESAK EVALUASI TOTAL*

Mediaharianindonesia.bot April 19, 2026
Merasa Ditipu, Wanita di Medan Sandera Pegawai Toko HP Pakai Parang
  • Kabar Daerah

Merasa Ditipu, Wanita di Medan Sandera Pegawai Toko HP Pakai Parang

Mediaharianindonesia.bot April 19, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.