Media Harian Indonesian com. Deli Serdang
Dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum Yudika Ferinando Sormin menjelaskan, kasus bermula saat terdakwa menyewa mobil untuk jangka waktu tiga hari dengan alasan akan digunakan berlibur bersama rekan kerja. Penyewaan disepakati dengan biaya sebesar Rp1,6 juta setelah terdakwa membayar uang muka dan melunasi sisa biaya sewa.
Setelah kendaraan diserahkan lengkap dengan kunci dan surat jalan pengganti STNK, mobil tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal. Berdasarkan dakwaan, terdakwa justru membawa kendaraan itu ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada seorang pria berinisial Sugito alias Yudi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat masa sewa berakhir, pemilik kendaraan berulang kali meminta mobil dikembalikan. Terdakwa sempat meminta perpanjangan waktu dan berjanji mengembalikan mobil, namun kemudian tidak dapat dihubungi sehingga keberadaan kendaraan tidak diketahui.
Merasa dirugikan, pemilik mobil melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp145 juta. Terdakwa akhirnya ditangkap pada 3 April 2026 dan didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(Ibnu Agusmar RED)
editor. Agusmar
