Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Residivis Pembobol Rumah di Batang Kuis Kembali Ditangkap Polisi**
  • Kabar Daerah

Residivis Pembobol Rumah di Batang Kuis Kembali Ditangkap Polisi**

Mediaharianindonesia.bot April 20, 2026
Residivis Pembobol Rumah di Batang Kuis Kembali Ditangkap Polisi**

Seorang pria bernama Hendra Lindung (41), warga Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, kembali diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian dan pembobolan rumah warga. 19/04/26

Tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa. Kali ini, ia ditangkap oleh personel Polsek Batang Kuis setelah diduga mencuri sepeda motor serta membobol rumah di wilayah Desa Batang Kuis Pekan.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku tidak beraksi sendirian. Ia diduga memiliki komplotan yang terdiri dari beberapa orang yang kerap melakukan pencurian di wilayah tersebut.

“Pelaku ini biasanya beraksi bersama dua rekannya. Mereka memang dikenal sering melakukan pencurian, bahkan di kampung sendiri,” ujar salah seorang warga.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian.

“Pelaku HL berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia beraksi bersama rekannya berinisial MM yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap,” ujarnya.

Salah satu aksi yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Medan–Batang Kuis. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang saat penghuni sedang tertidur, sekitar pukul 04.00 WIB, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selain itu, tersangka juga diduga membobol sebuah toko besi dengan merusak bagian dinding belakang menggunakan alat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK sepeda motor serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(ibnuagusmar)

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Semangat Kebersamaan Warnai Car Free Day di Alaman Bolak Padangsidimpuan
Next: *Semangat Hari Kartini 2026, Pemprov Lampung Dorong Perempuan Jadi Motor Pembangunan*

Related News

PKKMB UHKBPNP 2026, 550 Mahasiswa Baru Menapaki Kampus dengan Semangat Budaya Batak
  • Kabar Daerah
  • Nasional

PKKMB UHKBPNP 2026, 550 Mahasiswa Baru Menapaki Kampus dengan Semangat Budaya Batak

Ibnu agusmar September 13, 2026
OKNUM BPD DESA TAPUS GODANG DIDUGA RANGKAP JABATAN JADI TPK TABRAK PERDA BUPATI TAPSEL
  • Kabar Daerah
  • Nasional

OKNUM BPD DESA TAPUS GODANG DIDUGA RANGKAP JABATAN JADI TPK TABRAK PERDA BUPATI TAPSEL

Ibnu agusmar September 13, 2026
Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta, Bobby Minta Publik Hentikan Tekanan Negatif
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Dua Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Dirujuk ke Jakarta, Bobby Minta Publik Hentikan Tekanan Negatif

Ibnu agusmar September 13, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.