PADANGSIDIMPUAN Harian Indonesia com
Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap JS, 79 tahun, di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).
Kasus ini melibatkan seorang anggota Polri, WAPH, 30 tahun, sebagai terlapor. Pra-rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G. Desky. Penyidik memperagakan dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan korban dan versi terlapor.
Perbedaan keterangan dalam kedua versi tersebut menjadi bagian yang masih didalami penyidik untuk memastikan urutan peristiwa dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, JS mendatangi rumah seorang kenalannya di sekitar Jalan Bakti Abri 2. Namun, orang yang hendak ditemuinya tidak berada di rumah.
JS kemudian bertemu dengan anak kenalannya dan meminjam uang Rp200 ribu untuk biaya pengiriman genset miliknya ke Medan.
Menurut laporan polisi, WAPH yang merupakan suami anak kenalan JS kemudian menghampirinya. Perselisihan terjadi hingga WAPH diduga memukul JS pada bagian dada kiri dan pinggang kiri.
JS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan, korban mengalami lebam pada pinggang kiri serta luka lecet pada kedua tangan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepasang sepatu korban dengan bagian telapak terlepas, baju korban yang robek pada bagian kantong depan, celana panjang, serta dokumen Visum et Repertum.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/498/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Agustus 2026 dan disangkakan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Karena terlapor merupakan anggota Polri, pelaksanaan pra-rekonstruksi turut melibatkan personel Propam Polres Padangsidimpuan dan Propam Polres Mandailing Natal. Hadir pula unsur Kodim 0212/Tapanuli Selatan, pemerintah Kelurahan Silandit, Inafis, penyidik, serta penasihat hukum dari kedua pihak.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho dan Kasi Humas AKP Ida Meri juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Polres Padangsidimpuan menyatakan pra-rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk memperoleh gambaran peristiwa berdasarkan fakta dan keterangan para pihak, kemudian mencocokkannya dengan alat bukti yang tersedia.
Polisi menyebut perbedaan keterangan antara korban dan terlapor masih memerlukan pendalaman. Proses hukum perkara tersebut dinyatakan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur penyidikan.
Pra-rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif.
( Ibnu Agusmar)
