Kalimantan. media Harian Indonesian com. 09//Juli/2026
Kubu Raya – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak Rp14.818.857.169 yang dikerjakan oleh PT Fajar Indah Lestari menuai sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan Tim DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat pada Kamis (9/7/2026) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
Saat melakukan monitoring, tim mendapati lokasi proyek nyaris tanpa pengawasan. Tidak terlihat keberadaan Site Manager, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengendalian mutu dan pengawasan terhadap proyek bernilai hampir Rp15 miliar yang dibiayai dari keuangan negara.
Lebih memprihatinkan lagi, tim menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Ironisnya, di lokasi justru terpampang spanduk bertuliskan kewajiban penggunaan APD. Fakta tersebut dinilai menunjukkan lemahnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga slogan keselamatan terkesan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata.
Selain itu, tidak ditemukan buku tamu proyek, CCTV pengawasan, maupun sistem pengendalian aktivitas pekerjaan sebagaimana lazim diterapkan pada proyek konstruksi strategis. Situasi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan lapangan belum berjalan secara optimal.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, serta prinsip tata kelola pengadaan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, standar mutu, jadwal, dan aspek keselamatan kerja.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Proyek bernilai hampir Rp15 miliar tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Di lapangan kami hanya melihat pekerja, sementara unsur pengendali pekerjaan tidak berada di lokasi. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka sangat berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, mengancam keselamatan pekerja, serta merugikan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,” tegas Budi Gautama.
ASWIN Kalbar juga menyoroti dampak aktivitas proyek terhadap warga sekitar. Mobilisasi material disebut menyebabkan jalan lingkungan semakin rusak, debu meningkat, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Menurut ASWIN, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius kontraktor maupun pihak pengguna jasa agar segera dilakukan penanganan.
Lebih lanjut, DPD ASWIN Kalbar meminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, PPK, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta APIP segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor, pengawasan lapangan, kepatuhan terhadap K3, kualitas pekerjaan, serta progres fisik.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya wanprestasi, pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kami mendesak agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai regulasi, mulai dari denda keterlambatan, evaluasi kontrak, pemutusan kontrak hingga usulan pencantuman PT Fajar Indah Lestari ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,
ASWIN menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBN wajib dikelola secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengawasan proyek tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus hadir secara nyata di lapangan guna menjamin kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Fajar Indah Lestari, PPK, Konsultan Pengawas, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas temuan hasil investigasi Tim DPD ASWIN Kalimantan Barat. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
(Budi Gautama)
