harian Indonesia.com Padang Sidempuan
Padangsidimpuan – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polsek Padangsidimpuan Batunadua melaksanakan kegiatan Gerakan Sikat Narkoba (GSN) bersama masyarakat di Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (13/5/2026) dan Kamis (14/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua, AKP Sulaiman Rangkuti, bersama personel Polsek Padangsidimpuan Batunadua serta melibatkan kepala lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.
Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Mushola Al-Ikhlas Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang. Dalam kesempatan itu, Kapolsek memberikan arahan terkait pelaksanaan Gerakan Sikat Narkoba (GSN) yang diawali dengan doa bersama.
Sekitar pukul 16.30 WIB, rombongan bergerak menuju kebun cokelat milik Dakdin Harahap yang berada di seberang sungai. Di lokasi tersebut, petugas bersama masyarakat melakukan penyisiran terhadap sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penyisiran, ditemukan sejumlah barang bekas pemakaian narkoba berupa bong dan plastik klip. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, gubuk yang ditemukan belum dilakukan pembongkaran karena menunggu izin dari pemilik kebun.
Usai kegiatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Kepala Lingkungan VI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Padangsidimpuan, khususnya Polsek Padangsidimpuan Batunadua, atas kepeduliannya dalam memberantas narkoba di lingkungan mereka. Masyarakat juga memasang spanduk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Kegiatan hari pertama ditutup dengan apel
konsolidasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, pada Kamis (14/5/2026) pukul 10.00 WIB, Kapolsek bersama personel dan masyarakat kembali mendatangi lokasi gubuk tersebut setelah memperoleh persetujuan dari Dakdin Harahap selaku pemilik kebun.
Pembongkaran dilakukan terhadap gubuk berbahan kayu dan terpal yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah dibongkar, material gubuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Masyarakat Lingkungan VI Kelurahan Ujung Padang kembali menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Padangsidimpuan, atas pelaksanaan program Gerakan Sikat Narkoba (GSN) yang dinilai mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi narkoba
(Ibnu Agusmar)
