LANGKAT, Harian Indonesian com – Unit Reskrim Polsek Kuala mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Dusun III Cinta Rakyat, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dari lokasi, polisi turut mengamankan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh serta satu buah goni plastik berisi daun ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di areal perladangan milik terduga pelaku yang berada di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Kuala turun langsung menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman tanaman ganja di kawasan perladangan tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat yang dinilai dapat dipercaya mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menanam pohon ganja di areal perladangan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Kuala IPDA Samuel D.M. Siahaan, S.H., dan diteruskan kepada Kapolsek Kuala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuala memerintahkan Waka Polsek, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Provos, serta personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi masyarakat berjalan menuju areal perladangan.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh di areal perladangan.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut diduga mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sebuah gubuk miliknya dan menemukan satu goni plastik yang berisi daun ganja kering.
Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni:
- 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh;
- 1 buah goni plastik berisi daun ganja kering.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuala.
Polisi selanjutnya akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul tanaman ganja tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penulis Hambali
Ibnu Agusmar
