Kapolsek Ipda Redi Saputra Tak Ada Kejahatan Sempurna. Dendam Lama Berujung Bui”
BUAY PEMACA, OKU SELATAN
Media Harian indonesia . com oku selatan
Setelah 1 tahun 10 bulan tanpa titik terang, teka-teki pembunuhan sadis di pinggir Jalan Desa Talang Way Balau akhirnya terkuak. Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca membekuk ERVANSYAH BIN ANSORI, 24, tepat di kediamannya, Desa Durian Sembilan, Rabu dini hari, 4 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.
Operasi senyap itu dipimpin langsung Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra, S.H. Didampingi Kanit Reskrim dan tim Unit Reskrim, serta diback up Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan. Tanpa drama. Tanpa perlawanan. Tersangka hanya tertunduk saat borgol terpasang.
“Ini pesan untuk semua pelaku kejahatan. Tak ada tempat aman. Tak ada kejahatan yang sempurna. Kami akan kejar sampai kapan pun ujar Kapolsek
Senin pagi, 12 Juni 2024. Warga Desa Durian Sembilan dikejutkan sesosok mayat tergeletak di pinggir jalan. Korban adalah SANGKUT BIN HASAN BASRI, 41, petani setempat.
Kondisinya mengenaskan. Luka tusuk menganga di perut, dada, dan paha. Baju putih dan celana jeans biru muda yang dikenakan berlumuran darah. Tak jauh dari tubuh korban, terparkir Yamaha Vixion merah hitam miliknya.
ALI DAHAM BIN DUL MAID, 50, keluarga korban, bergegas melapor. Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/VIII/2024/SPKT/Sek.Bpc/Polres OKU Selatan resmi terbit hari itu juga.
Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/1201/PKM.BYP/IX/2024 tanggal 23 September 2024 tak terbantahkan: korban tewas akibat kekerasan benda tajam. Pembunuhan.
22 bulan kasus itu dingin. Hingga secercah cahaya datang dari OKU Timur.
Satreskrim Polres OKU Timur sedang mengusut pembunuhan lain dengan tersangka DIMAS PRAYOGO BIN YONI. Di ruang interogasi, Dimas bernyanyi. Dia menyebut nama ERVANSYAH BIN ANSORI sebagai pembunuh SANGKUT BIN HASAN BASRI di Buay Pemaca.
Informasi itu dikuatkan saksi kunci, DIMAS PRAYOGA BIN YONO, 15, warga Dusun Tanjung Kuning. Kepada penyidik, remaja itu mengaku mendengar langsung pengakuan Ervansyah. “Dia cerita sendiri ke saya. Dia yang bunuh pakai pisau atau garpu,” ujar Dimas dalam BAP.
Di hadapan Ipda Redi Saputra, Ervansyah tak berkelit. Dia mengakui semua. Motifnya klasik sekaligus tragis: sakit hati.
Korban disebut sering mengejek ibu kandung Ervansyah yang mengalami keterbelakangan mental. Ejekan itu menumpuk jadi dendam.
“Pelaku yang lebih dulu menantang korban. TKP sudah ditentukan. Pisau bergagang kayu sudah disiapkan. Korban sempat minta maaf di lokasi, tapi pelaku kalap,” beber Kapolsek.
Pisau itu berulang kali menghujam tubuh Sangkut hingga nyawa melayang.
Polisi menyita empat barang bukti kunci:
- Baju putih berlumuran darah milik korban.
- Celana jeans biru muda milik korban.
- Sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam milik korban.
- Surat Visum Et Repertum korban SANGKUT BIN HASAN BASRI.
Kini ERVANSYAH BIN ANSORI meringkuk di sel Polsek Buay Pemaca. Dia dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimal: hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bagi keluarga korban, penangkapan ini adalah babak baru. Bagi warga Buay Pemaca, ini bukti bahwa polisi bekerja dalam senyap. Bagi Ervansyah, ini harga dari dendam yang tak terkendali.
Romy Batara 94
