Media Harian Indonesian com. Kapolres Simalungun
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Simalungun di Aula Polres Simalungun pada Senin (15/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK Ipda Daniel Suranta, jajaran kanit Satreskrim, serta menghadirkan sejumlah tersangka kasus kejahatan 3C.
AKBP Marganda mengungkapkan, sejak Januari hingga Juni 2026, Polres Simalungun bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari 43 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan kasus curat dengan 50 tersangka, satu kasus curas dengan satu tersangka, serta 12 kasus curanmor dengan 18 tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun,” kata Marganda.
Untuk kasus curat, wilayah hukum Polsek Gunung Maligas menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 10 kasus. Selanjutnya disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak enam kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak lima kasus. Sementara satu-satunya kasus curas terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.
Adapun pengungkapan kasus curanmor tersebar di sejumlah wilayah. Polsek Gunung Maligas tercatat paling banyak mengungkap kasus dengan lima perkara, diikuti Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak tiga perkara.
Dari pengungkapan berbagai kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya tujuh unit sepeda motor, 10 unit telepon genggam, laptop, televisi, tabung gas LPG, puluhan guci keramik, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Para tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Selain mengungkap kasus kejahatan konvensional, Satreskrim Polres Simalungun juga berhasil membongkar perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang terungkap pada 8 Mei 2026 di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei
Kabupaten Simalungun. media Harian Indonesian com
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial JSS (37), MT (34), dan RS (27). Polisi menyita berbagai barang bukti berupa kulit dan tulang beruang madu, 30 kilogram sisik trenggiling, paruh dan bulu burung rangkong, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu tanduk rusa, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Kapolres menjelaskan para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan ekonomi.
“Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan satwa liar di Indonesia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak kategori VII.
Menutup keterangannya, AKBP Marganda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Ibnu Agusmar RED)
