Media Harian Indonesian.com
Aparat kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29).
Dalam kasus ini, Taufik dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum ditangkap, Taufik telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian dengan nomor DPO/12/VI/RES.1.6./2026/DITRES PPA DAN PPO, tertanggal 23 Juni 2026.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa setelah berhasil diamankan, status Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kejadian maupun hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara tersebut.
Catatan .Dalam pemberitaan perkara pidana, tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(Ibnu Agusmar RED)
