Media Harian indonesia Palembang
Polda Sumsel tancap gas sepanjang Mei 2026. Hasilnya, 123 kasus curat, curas, dan curanmor dibongkar. Sebanyak 137 tersangka digelandang 331 barang bukti disita.
Capaian itu diumumkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi dalam rilis resmi di Mapolda Sumsel, Jumat, 5 Juni 2026.
“Selama Mei 2026, kita ungkap 123 laporan polisi dengan 137 tersangka dan 331 barang bukti,” tegas AKBP Sofwan.
Dari 123 kasus, pencurian dengan pemberatan alias curat paling dominan dengan 89 kasus. Disusul curanmor 20 kasus dan curas 14 kasus.
“Modus terbanyak pembobolan rumah kosong dan rumah ditinggal pemilik. Curanmor tetap jadi atensi kami,” jelas AKBP Sofwan.
Deretan barang bukti dipajang saat rilis. Mulai mobil, motor, ponsel, senjata tajam, hingga barang hasil kejahatan lain.
Polrestabes Palembang mencatat kasus tertinggi dengan 37 LP. Disusul Polres Lahat 14 LP, Polres Muratara 11 LP, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing 8 LP.
Fakta lain, 60 persen dari 137 tersangka ternyata residivis. Penjahat kambuhan yang kembali berulah.
AKBP Sofwan memberi peringatan keras. “Tidak ada ruang bagi pelaku 3C. Polda Sumsel akan tindak tegas, profesional, terukur, sesuai hukum.
Tindakan tegas terukur, kata dia, bisa diambil jika pelaku membahayakan petugas, korban, atau masyarakat saat penangkapan.
Selain ungkap kasus, Polda Sumsel resmi mengoptimalkan Tim Unit Reaksi Cepat. URC dibentuk untuk mempercepat respons atas laporan warga.
“Ini atensi pimpinan. URC hadir agar polisi lebih cepat datang, lebih cepat ungkap, lebih cepat cegah. Tujuannya biar pelaku 3C mikir dua kali sebelum beraksi,” ujar AKBP Sofwan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Romy Batara 94
