Aceh.Harian Indonesian com
Menanggapi Pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Peringatan Hari Ulang Tahun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.
Dikun, S.H., selaku Kepala Perwakilan Wartawan Aceh, menyampaikan bahwa terdapat pernyataan dalam pidato Presiden yang dinilai telah menyinggung perasaan sebagian kalangan, khususnya wartawan, jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengamat, serta elemen masyarakat lainnya.
Menurut Dikun, S.H., wartawan, jurnalis, LSM, dan para pengamat merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi dan perannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan serta aktivitas mereka diatur oleh ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme perizinan maupun pengakuan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Oleh karena itu, Dikun, S.H. berpendapat bahwa pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi atau kelompok masyarakat tersebut tidak sepatutnya disampaikan, terlebih oleh seorang Presiden Republik Indonesia. Kritik terhadap suatu profesi atau kelompok masyarakat hendaknya disampaikan secara profesional, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati peran masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dikun, S.H. berharap agar seluruh pihak, termasuk para pejabat negara, senantiasa menjaga komunikasi publik yang santun, menghormati kebebasan pers, menghargai keberadaan organisasi masyarakat sipil, serta menghormati para pengamat yang turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya menjaga etika komunikasi publik, penghormatan terhadap profesi, serta komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi dan persatuan bangsa.
Jurnalis. Arifin SH
Editor.ibnuagusmar
