Media Harian Indonesian com. Sumatra Utara . 24/ Juni 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (24/6/2026). Ia menegaskan Zakiyuddin dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Rizaldi, hingga kini status Zakiyuddin masih sebatas saksi dan belum mengarah sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut.
Zakiyuddin diperiksa karena pada saat pengajuan kredit tersebut berlangsung pada 2012, ia menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank Sumut KCP Krakatau.
Dalam perkara itu, Farah Hamina Harahap diduga mengajukan fasilitas kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Group tanpa melengkapi dokumen persyaratan yang seharusnya menjadi dasar pemberian kredit modal kerja.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar Penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami perkara dan memburu Farah Hamina Harahap yang hingga kini masih berstatus buronan.
( Ibnu Agusmar RED)
