PALEMBANG.media Harian Indonesian.com08/07/26
Dewan Pimpinan Pusat LSM Camera Catulistiwa Nusantara (DPP LSM CCN) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pada Rabu (15/07/2026) pukul 09.00 WIB, dengan tuntutan tegas untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan dokumen pertanahan di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Aksi yang telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polrestabes Palembang Nomor B/STTP-283/VII/2026/Sat Intelkam tanggal 08 Juli 2026 ini, mengungkapkan empat indikasi serius yang mengarah pada dugaan kecurangan atau kelalaian dalam proses perizinan tanah.
EMPAT INDIKASI YANG PERLU DICARI KEJELASAN:
1. DUGAAN DUPLIKASI OBJEK TANAH – Ditemukan dua Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk satu bidang tanah yang sama di Dusun V, dengan titik koordinat yang identik.
2. DUGAAN KETIDAKSESUAian FORMIL – SKT Nomor 593/25 tidak mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas pada bagian narasi, membuat dokumen tersebut tidak sah secara administrasi.
3. DUGAAN KETIDAKSESUAian KRONOLOGIS – Surat Pernyataan Penguasaan Hak (SPPH) Nomor 591 yang diterbitkan tanggal 16 Juli 2025 justru muncul sebelum SKT yang tertera “Oktober 2025”, membuat urutan proses menjadi tidak masuk akal.
4. DUGAAN KETERLAMBATAN TINDAK LANJUT – Laporan tanggal 25 Mei 2026 dan permohonan informasi Surat Permohonan Pengungkapan Informasi Publik (SP2HP) tanggal 26 Juni 2026 yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan tidak mendapatkan jawaban tertulis hingga kini. Hanya jawaban melalui pesan WhatsApp yang diterima bersamaan dengan STTP pada tanggal 08 Juli 2026.
Koordinator Aksi DPP LSM CCN, Herson, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil telaah mendalam terhadap dokumen yang dimiliki pihaknya. “Ini bukan tuduhan sembarangan, melainkan temuan konkrit yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang,” tegasnya kepada media, Selasa (08/07/2026).
Herson juga mengkritik keterlambatan pembaruan data pejabat pada kanal resmi media sosial Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. “Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembaruan data adalah kewajiban. Keterlambatan ini bisa menimbulkan kebingungan bahkan kesempatan untuk praktik yang tidak benar,” ucapnya.
LSM CCN menuntut Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan yang tegas. Aksi yang akan diikuti sekitar 50-60 orang ini akan berlangsung secara tertib dan damai sesuai UU No.9 Tahun 1998.
“Ini adalah kontrol sosial yang wajib kami lakukan terhadap produk hukum dan prosedur negara. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, namun pihak terkait harus memberikan klarifikasi yang memuaskan kepada masyarakat,” tutup Herson.
DPP LSM CCN adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait tata kelola pemerintahan.
Romy Batara 94
