BOJONEGORO Harian Indonesia com
Jatim -Aktivitas penggalian tanah yang diduga belum memiliki kejelasan perizinan di kawasan Jalan Raya Kesongo–Kedungadem–Mlidek, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan.
Selain persoalan legalitas usaha yang perlu ditelusuri, kendaraan truk pengangkut material hasil galian juga dikeluhkan karena diduga melintas dengan muatan penuh tanpa penutup.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (25/10/2026), terlihat aktivitas penggalian tanah serta sejumlah kendaraan truk yang melakukan pengangkutan material.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan kegiatan pertambangan dan kepatuhan kendaraan pengangkut terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media berupaya meminta keterangan kepada salah seorang yang berada di lokasi. Orang tersebut terlihat melakukan pencatatan terhadap keluar-masuknya truk pengangkut material hasil galian.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, orang yang bersangkutan menyebut seorang berinisial H yang diduga sebagai pengelola.
Namun, ketika awak media berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai status perizinan dan identitas pihak yang bertanggung jawab, orang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, status perizinan kegiatan galian tersebut belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Truk Tanpa Penutup Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan
Selain persoalan perizinan, kondisi truk pengangkut material juga menjadi perhatian.
Kendaraan yang terlihat membawa muatan penuh tanpa penutup berpotensi menimbulkan debu dan menyebabkan material berjatuhan ke badan jalan, terutama apabila muatan tidak ditata dan diamankan dengan baik.
Debu yang beterbangan dapat mengganggu jarak pandang serta mengenai mata pengendara. Sementara itu, material yang tercecer di jalan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di jalur tersebut.
Apabila kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dalam kondisi muatan yang tidak tertutup atau tidak diamankan secara memadai, risiko terhadap keselamatan pengguna jalan perlu menjadi perhatian serius.
Aparat dan Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Polres Bojonegoro, Satpol PP, Polsek Kedungadem, serta dinas dan instansi teknis terkait diharapkan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan penggalian, kesesuaian aktivitas dengan perizinan yang dipersyaratkan, serta kepatuhan truk pengangkut material terhadap ketentuan keselamatan dan lalu lintas.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, aparat serta instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang diduga mengelola kegiatan galian tersebut perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status perizinan dan operasional usahanya.
Langkah tersebut penting agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang mengenai status perizinannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Reporter. Dedi erwansah
