MANDAILING NATAL Harian Indonesia.com
Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aktivitas pengisian Solar bersubsidi secara mencurigakan pada malam hari di SPBU 13.229.105 milik PT Tano Ponggol Nauli, Desa Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, menjadi sorotan setelah tim jurnalis dan aktivis melakukan investigasi lapangan.
Temuan terungkap pada Rabu tengah malam, 7 Oktober 2026. Di lokasi, sejumlah truk Colt Diesel terlihat mengular dan antre di area SPBU. Aktivitas pengisian berlangsung dalam kondisi penerangan sangat minim karena lampu utama areal SPBU sengaja dipadamkan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan pola distribusi Solar bersubsidi di tempat tersebut.
Koordinator Tim Media menegaskan adanya kejanggalan kuat dalam operasional tersebut.
Kami melihat aktivitas pengisian pada tengah malam dengan antrean sejumlah truk Colt Diesel saat lampu penerangan padam. Kondisi ini tidak wajar, patut dipertanyakan, dan harus segera diperiksa oleh pihak berwenang,” ujarnya, Rabu (7/10).
Tim media menduga Solar bersubsidi tersebut berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan, termasuk kemungkinan pasokan bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kendati demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berkompeten.
Pola pengisian BBM pada malam hari dalam jumlah yang diduga tidak biasa ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait.
Kami sudah mengantongi dokumentasi foto, video, serta keterangan dari warga sekitar. Kami akan menyerahkan seluruh temuan ini kepada pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” tambah Koordinator Tim Media.
Pihaknya juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan yang melakukan pengisian di lapangan, melainkan turut menelusuri mekanisme internal penyaluran BBM, pencatatan transaksi digital, volume harian yang disalurkan, serta tingkat kepatuhan SPBU terhadap regulasi BBM bersubsidi.
Dugaan penyalahgunaan ini dinilai perlu ditelusuri berdasarkan regulasi yang berlaku, di antaranya Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM. Namun, penentuan unsur pelanggaran pidana atau administratif sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil pembuktian formal.
Sorotan tajam kini mengarah kepada manajemen pengelola SPBU 13.229.105 PT Tano Ponggol Nauli. Pemilik maupun pengelola yang diketahui berinisial F hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian Solar di tempat gelap tersebut.
Hingga rilis ini diturunkan, tim media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak manajemen mengenai alasan operasional tengah malam tanpa penerangan, volume antrean kendaraan, serta keabsahan pencatatan transaksi mereka.
Jika terbukti ada penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui ke mana hak subsidi mereka dialihkan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut memiliki dasar operasional yang sah, pihak SPBU memiliki ruang untuk memberikan penjelasan agar informasi tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Pihak redaksi secara terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi penuh bagi manajemen PT Tano Ponggol Nauli maupun pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Reporter: Samsudin*
Editor: Ibnu Agusmar
