SIDIKALANG, Harian Indonesia.com
Tim kuasa hukum Benson C. Gurusinga, S.H., M.H.,bersama Andi Hakim, S.H., M.H., dan Soedana, S.H., M.H., mendatangi Pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II, Rabu (14/10/2026), untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2025/PN Sdk jo. Nomor 168/PDT/2026/PT MDN.
Perkara tersebut merupakan sengketa tanah antara Tiop Marhasil Sidebang sebagai Pemohon PK melawan Walpen Situngkir dkk sebagai Termohon PK.
Berdasarkan tanda terima pengadilan, Panitera PN Sidikalang telah menerima Memori PK dengan Nomor 4/Pdt.PK/2026/PN Sdk pada 14 Oktober 2026, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2026 dengan nomor 285/PAN.04/HK/X/2026.
Tim jurnalis Harian Indonesia.com telah mengkonfirmasi pengajuan tersebut ke pihak PN Sidikalang dan dibenarkan adanya pengajuan PK tersebut.
Persoalkan Pertimbangan Batas Tanah
Kuasa hukum, Benson C. Gurusinga menjelaskan pihaknya mengajukan PK karena menilai terdapat persoalan dalam pertimbangan majelis hakim sebelumnya, khususnya soal penentuan batas tanah objek sengketa.
Kami mengajukan PK karena kami melihat di dalam pertimbangan majelis hakim yang menjadi acuannya adalah skala. Padahal, sesuai dengan berita acara eksekusi yang terjadi pada tahun 2003 dengan Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk, sudah jelas bahwa batas areal Sidebang dan Situngkir adalah patok beton yang dibuat oleh BPN Dairi,” ujar Benson.
Menurut pihaknya, patok beton tersebut menjadi dasar penting untuk memperjelas batas tanah kedua belah pihak dan masih dapat ditemukan hingga saat ini. Argumen tersebut merupakan versi Pemohon PK yang nantinya akan dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa di Desa Silalahi III
Objek tanah yang disengketakan disebut berada di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Termohon PK dalam perkara ini tercatat antara lain Walpen Situngkir, Rincon Situngkir, Drs. Janner Situngkir, M.Si., Sariwanto Situngkir, Timbul Situngkir, Jarliman Situngkir, Mardingot Matius Situngkir, Waldin Situngkir, almarhum Kaston Situngkir, Muel Situngkir, Pulutus Situngkir, dan Lambok Silalahi.
Menunggu Proses Hukum Selanjutnya
Pengajuan PK merupakan upaya hukum luar biasa. Penetapan mengenai kedudukan objek sengketa dan kekuatan hukum bukti-bukti yang diajukan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada putusan atas PK tersebut. Harian Indonesia.com akan terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Termohon PK demi pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Awan
Editor: Ibnu Agusmar
