Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Economy
    • Technology
    • Crypto Currency
  • Entertaiment
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
    • Sports
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Prof. Mukri Pastikan Surat Edaran Kepanitiaan Muktamar Hoak
  • Kabar Daerah

Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Prof. Mukri Pastikan Surat Edaran Kepanitiaan Muktamar Hoak

Mediaharianindonesia.bot Mei 4, 2026
Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Prof. Mukri Pastikan Surat Edaran Kepanitiaan Muktamar Hoak

JAKARTA— Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.
Begitu ditegaskan Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, Senin 4 Mei 2026.

Menurut Prof. Mukri, beredarnya narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar kepanitiaan Muktamar adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Apalagi kabar itu dibumbui dengan penyebutan ketua panitia muktamar harus Waketum PBNU.

“Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri.

Prof. Mukri menjelaskan, hal itu dapat dilihat secara jelas dalam poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee atau SC, disebutkan bahwa Ketua SC harus dijabat oleh salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat oleh Katib atau salah satu Wakil Katib.

Sementara itu, untuk Organizing Committee atau OC, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Ketua OC harus dijabat oleh salah satu Wakil Ketua, sedangkan Sekretaris OC dapat dijabat oleh Sekretaris atau salah satu Wakil Sekretaris.

“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.

Prof. Mukri menambahkan, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.

Menurut Prof. Mukri, susunan tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan Muktamar memiliki legitimasi yang kuat karena melibatkan empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.

“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar legitimate. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” ujarnya.

Prof. Mukri mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik surat edaran tersebut ke konteks yang keliru. Ia meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan pada tafsir atau narasi yang menyesatkan. (Tim Media Group PWDPI).

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Kepsek SMAN 01 Tl. Padang Pensiun Jadi Petani: “Sarjana Tidak Gengsi ke Kebun
Next: Sinkronisasi Data Pendidikan, Kunci Peningkatan IPM Lampung lewat RMDku

Related News

Ketua KONI Pematangsiantar Riau Alexander Siahaan Gaspol Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen AAFIPiala Ketua DPRD
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Ketua KONI Pematangsiantar Riau Alexander Siahaan Gaspol Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen AAFIPiala Ketua DPRD

Ibnu agusmar Mei 10, 2026
Pelajar yang Hanyut di Sungai Wampu Ditemukan Meninggal Dunia
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Pelajar yang Hanyut di Sungai Wampu Ditemukan Meninggal Dunia

Ibnu agusmar Mei 10, 2026
Jurnalis Akan Surati Dewan Pers, Mabes Polri dan Gubernur Sumut, Kasus Penganiayaan Wartawan di Tapteng Dinilai Mandek dan Sarat Kejanggalan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Jurnalis Akan Surati Dewan Pers, Mabes Polri dan Gubernur Sumut, Kasus Penganiayaan Wartawan di Tapteng Dinilai Mandek dan Sarat Kejanggalan

Ibnu agusmar Mei 10, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.