MEDAN Harian Indonesia com
Nur Erdian, keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim PN Medan, Rabu (21/10/2026), dalam kasus suap jaringan internet.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Heny Afrianti dari PT Whiz Digital dihukum satu tahun penjara dan denda Rp7 juta subsider 10 hari kurungan.
Vonis keduanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Para terdakwa melalui penasihat hukumnya serta jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter. Hambali
editor Ibnu Agusmar
