Sumatra Utara. Harian Indonesian com
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan setiap laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Rizaldi menjelaskan Kejati Sumut memang telah menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di beberapa daerah. Namun, khusus untuk dugaan pungli yang disebut terjadi di Kabupaten Simalungun, pihaknya menyatakan belum ada laporan resmi yang diterima.
Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap akan diterima dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kejati Sumut memastikan setiap pengaduan akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan pungli tersebut mencuat saat puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut pada Rabu (22/7/2026). Dalam aksi itu, demonstran meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Simalungun.
Massa aksi menduga terdapat praktik pemerasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh sebuah yayasan bernama Yayasan Harapan Baru. Dugaan tersebut mencakup permintaan dana hingga Rp364 juta serta pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta setiap bulan.
Selain itu, para demonstran juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga yang disebut sebagai Ketua Satgas MBG, serta seorang Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR yang diduga berkaitan dengan penyediaan bahan makanan. Hingga kini, dugaan tersebut masih berupa tuduhan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
(Ibnu Agusmar)
