LANGKAT. media harian. com. 09/07/juli/2026
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di Jalan Umum Binjai-Bahorok, tepatnya di Lingkungan V, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Kamis (9/7/2026) malam, sekitar pukul 23.10 WIB. Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang pengendara dinyatakan meninggal dunia (MD) dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Mhd. Tommy Franata, melalui Kanit Gakkum, Ipda M. Budi S. Sihotang, mengungkapkan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario tanpa TNKB yang dikendarai oleh Metha Reggina Br Ginting (23) dengan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa TNKB yang dikendarai oleh Andika Saputra (39).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan bermula saat Honda Vario yang dikendarai Metha Reggina datang dari arah Binjai menuju Bahorok. Di saat yang bersamaan, Honda Supra Fit yang dikendarai Andika Saputra melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Bahorok menuju Binjai.
Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus, diduga pengendara Honda Vario berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya. Namun, karena tidak memiliki ruang gerak yang cukup, kendaraan tersebut menabrak Honda Supra Fit yang datang dari arah berlawanan.
Data Korban
Akibat insiden tersebut, pengendara Honda Vario, Metha Reggina Br Ginting, mengalami luka memar di bagian belakang kepala dan mata kanan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).
Sementara itu, dua korban lainnya yakni Nela Aginta Br Sembiring (22), yang merupakan penumpang Honda Vario, mengalami pendarahan di hidung dan memar di dahi kiri.
Pengendara Honda Supra Fit, Andika Saputra, mengalami luka robek di lutut kaki kiri serta luka lecet pada tulang kering kaki kiri.
Kedua korban luka saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke RSU Delia, Kecamatan Selesai, untuk perawatan lebih lanjut.
Catatan Kepolisian
Hasil pemeriksaan petugas di lapangan menunjukkan bahwa kedua pengendara motor tidak melengkapi diri dengan surat izin mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 6.000.000.
“Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan para saksi. Saat ini, status tersangka dalam kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satlantas Polres Langkat,” ujar pihak kepolisian.
Petugas yang diterjunkan ke lokasi antara lain Kanit Gakkum Ipda M. Budi S. Sihotang, S.H., Kanit Lantas Ipda B. Sitepu, serta Aiptu R. Sitepu.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
(Hambali)
