Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kasubbag Dit Samapta Polda Sumut Jalani Patsus Usai Diduga Langgar Etik
  • Kabar Daerah

Kasubbag Dit Samapta Polda Sumut Jalani Patsus Usai Diduga Langgar Etik

Mediaharianindonesia.bot April 30, 2026
Kasubbag Dit Samapta Polda Sumut Jalani Patsus Usai Diduga Langgar Etik

Seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, menjalani penempatan khusus (patsus) di Subdit Paminal Bidang Propam Polda Sumut sejak Rabu (29/4/2026), usai video dirinya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan Kompol DK berada dalam video tersebut bersama seorang wanita bernama Lina serta dua rekannya, Riki dan Anggi.

Meski hasil tes urine, rambut, dan darah menyatakan negatif narkotika, Kompol DK tetap dikenai patsus karena diduga melanggar etika dan moral sebagai anggota Polri. Ia dinilai tidak memberi contoh yang baik karena menggunakan vape di ruang publik, meskipun berdalih dalam rangka penyamaran.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menarasikan Kompol DK tengah bersama seorang wanita dan diduga menggunakan vape berisi narkotika. Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Paminal langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol DK mengakui dirinya dalam video tersebut. Ia menyebut kejadian itu berlangsung pada pertengahan 2025, saat masih menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia juga mengklaim tindakan tersebut merupakan bagian dari teknik penyelidikan bersama seorang informan.

Namun, yang bersangkutan tidak berhasil menangkap target dan tidak membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LPH), serta tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas penyelidikan.
(Ibnu Agusmar).

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Pemprov Lampung Ajak Stakeholder Bersinergi Sukseskan Porwanas XV 2027
Next: Tahanan Kabur dari Lapas Labuhan Ruku Berhasil Ditangkap Kembali

Related News

Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan

Media harian indonesia September 12, 2026
KETUA UMUM DPP AMPUH UCAPKAN SELAMAT KEPADA JEFRY BRATA LUBIS, TERPILIH KEMBALI PIMPIN SMSI MADINA
  • Kabar Daerah
  • Nasional

KETUA UMUM DPP AMPUH UCAPKAN SELAMAT KEPADA JEFRY BRATA LUBIS, TERPILIH KEMBALI PIMPIN SMSI MADINA

Ibnu agusmar September 12, 2026
​Mediasi Kesalahpahaman Kadus XI dan Warga di Desa Halaban Berakhir Damai
  • Kabar Daerah
  • Nasional

​Mediasi Kesalahpahaman Kadus XI dan Warga di Desa Halaban Berakhir Damai

Ibnu agusmar September 12, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.