MEDAN . Harian Indonesian com
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. bersama Kajari Padangsidimpuan turut hadir dalam kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU antara Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H. dengan mengusung tema Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional dan Tanpa Transaksional
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolda Sumut, Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, S.H M.H., para PJU Polda Sumut, para PJU Kejati Sumut, seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, seluruh Kajari se-Sumut, serta para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasipidum, Kasi Intel, Kasi Datun dan para Jaksa Penuntut Umum se-Sumatera Utara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Kapolda Sumatera Utara dilanjutkan kata sambutan dari Kajati Sumatera Utara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta. Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kapolda dan Kajati yang diakhiri dengan bersalaman, serta pemberian materi oleh Aspidum Kejati Sumut Bapak Suhendri, S.H., M.H.
Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam rangka memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan. Diharapkan dengan adanya komitmen bersama ini dapat terwujud penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, objektif, profesional serta bebas dari praktik transaksional.
Jurnalis.Ibnuagusmar
editor. Ibnu Agusmar
