Mandailing Natal, 3 Agustus 2026 Harian Indonesian com
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal, Andi Hariman, mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) untuk segera memanggil dan memeriksa ML, mantan Kepala UPTD Puskesmas Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait pengelolaan berbagai anggaran selama yang bersangkutan menjabat.
Menurut Andi Hariman, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maupun sumber pembiayaan pemerintah lainnya. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Kajari Mandailing Natal segera memanggil dan memeriksa ML. Seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran perlu ditelusuri dan diaudit secara profesional. Kami menduga terdapat indikasi penyimpangan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Andi.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga perlu mendalami berbagai dokumen terkait pengelolaan anggaran, mulai dari belanja obat-obatan, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai kegiatan operasional lainnya yang menggunakan keuangan negara.
Menurut Andi, setiap pejabat yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara memiliki tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, apabila terdapat laporan maupun dugaan yang didukung informasi awal, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan keluarga maupun kedekatan dengan pihak tertentu, termasuk apabila yang bersangkutan disebut sebagai istri seorang oknum anggota DPRD Mandailing Natal, tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif dan profesional. Tegas Andi
Jurnalis. Ibnu Agusmar RED
editor. Agus
