BANDAR LAMPUNG – Temuan tim awak media mengungkap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan ketertiban umum di tempat usaha bernama 33 Avenue yang berlokasi di Jalan Riyacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan ajang pertemuan dan perbuatan mesum oleh pasangan yang tidak terikat hubungan perkawinan yang sah .

Warga sekitar lokasi, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya mengaku sebagai JM, mengaku khawatir dan merasa resah dengan kondisi tersebut. “Kami warga sekitar sangat merasa terganggu dan khawatir. Sering terlihat pasangan yang bukan suami istri berperilaku tidak pantas di sana. Kami meminta pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas hal ini,” ujar JM saat ditemui awak media, Minggu (2/8/2026).


Temuan ini memicu kekhawatiran akan semakin merosotnya nilai kesusilaan serta terganggunya ketenteraman warga di lingkungan tersebut. Atas dasar hal itu, pihak pelapor dan warga meminta jajaran Kepolisian Sektor Sukarame segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pengelola tempat serta pihak yang terlibat, dan mengambil langkah penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:


1. Pasal 411 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) – Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
2. Pasal 412 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Setiap orang yang hidup bersama atau berperilaku layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
3. Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu ketenteraman lingkungan hidup orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

4. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum – Pelarangan memanfaatkan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5. Pasal 12 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, termasuk menindak tempat yang meresahkan warga.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polsek Sukarame maupun pengelola 33 Avenue terkait laporan dan dugaan pelanggaran tersebut.
Bandar Lampung, 2 Agustus 2026.(Investigasi™)
