Mandailing Natal Harian Indonesia com
Pihak Kusa Hukum Rahim memberikan klarifikasi dan sanggahan tegas terkait tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada klienya Rahim di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan sesuai cerita Rahim kepada kami
Melalui kuasa hukum/perwakilannya, Rahim menjelaskan bahwa dirinya justru merupakan korban awal dari tindakan sewenang-wenang. Lahan perkebunan milik sahnya telah dirusak secara ilegal akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (dompeng emas) yang diduga dilakukan oleh orang yang kini mengaku sebagai korban penganiayaan tersebut.
Kusa Hukum .Klien kami, saudara Rahim, sebenarnya adalah korban yang kehilangan mata pencaharian akibat lahannya dihancurkan oleh aktivitas dompeng emas tersebut. Tuduhan penganiayaan ini terkesan diputarbalikkan untuk mengalihkan isu utama, yaitu perusakan lahan,”melakukan PETI Pertambagan emas Tampa Ijin mendompeng dilahan milik Rahim dalam keterangan persnya, kepada wartawan Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga Rahim ,bapak Baginda Pasaribu ketika di konfirmasi memberikan keterangan tindakan spontanitas yang terjadi di lapangan dipicu oleh rasa frustrasi dan kekesalan yang mendalam. Sebelum peristiwa tersebut terjadi
Ia telah melaporkan secara lisan kasus perusakan lahan akibat dompeng emas ini secara resmi kepada pihak Pemerintah Desa Tagilang Julu hingga jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Batang Gadis di karenakan takut adanya pembiaran terhadap Pelaku PETI Pertambagan emas Tampa ijin sesuai himbauan satgas PETI yang sudah terbentuk ungkap Baginda kepada awak media ini
Upaya itu pihak Desa Tagilang Julu besama pihak Polsek Muara Batang Gadis dan Babinsa setempat juga sudah pernah beberapa kali melakukan pemangilan tehadap Darso yang mengaku korban penganiayaan itu tidak pernah hadir datang untuk menghadiri panggilan untuk upaya perdamaian mediasi selalu di abaikanya
Setelah beberapa kali rencana pertemuan dengan Darso yang di duga pelaku perusak dan
pelaku PETI Pertambagan emas Tampa Ijin dompeng dilahan milik Rahim tidak pernah hadir/datang untuk penyelesaian perkara secara hukum pemerintahan Desa pemangilan dan laporan tersebut diabaikan oleh korban ungkap Rahim dan bapak Baginda Pasaribu
Pihak Rahim meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, bersikap objektif dan tidak hanya melihat buntut dari konflik tersebut. Mereka mendesak agar laporan kami di tindaklanjuti terkait perusakan lahan melakukan PETI pertambagan emas Tampa Ijin mendompeng dan pengancaman saya dengan memakai senapan angin jenis kaliber kuat itu seharusnya di dahulukan agar aktivitas penambangan emas ilegal (dompeng) yang melangar Hukum itu segera diproses sesuai laporan kami yang telah kami laporkan resmi ke Polres Mandaling Natal ucap Baginda Pasaribu.
“Kami meminta keadilan yang berimbang. Jangan sampai pemilik lahan yang mempertahankan haknya justru dikriminalisasi, sementara pelaku perusakan lahan dan Pengancaman memakai senjata jenis senapan Angin kaliber tinggi dan penambang ilegal PETI bebas berkeliaran,” tegasnya
mengakhiri tanggapan atas beredarnya berita berita yang menyudutkan pihak keluarga kami tampa ada konfirmasi sebelumnya saya mohon agar diluruskan kembali ucap Rahim .
Wartawan media ini juga berusaha menghubungi kedes Tagilang Julu melalui pesan WhatsApp untuk di konfirmasi kejelasan yang sebenarnya namun tidak memberikan jawaban sampai berita ini di esxpos .
Reporter
Biro Madina
Syamsuddin Nst
