Media Harian Indonesia.com sibolga
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, S.Pd., M.I.Kom., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Sibolga, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Sibolga yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Rio M. Tobing, serta perwakilan Dinas PUPR Kota Sibolga, melakukan peninjauan lapangan ke Water Treatment Plant (WTP) Sarudik. “Kamis (25/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6364 K/Pdt/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang menolak seluruh permohonan kasasi dari pihak penggugat dan memenangkan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dalam perkara perdata terkait lahan di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Khairunnas Panggabean menjelaskan bahwa pascabencana yang terjadi pada 25 November 2025, sejumlah sarana dan prasarana milik Perumda Air Minum Tirta Nauli mengalami kerusakan cukup parah, khususnya pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dibangun pada tahun 1981 dan Intake tahun 1995 di kawasan WTP Sarudik.
Kerusakan tersebut berdampak terhadap kualitas serta distribusi air minum kepada masyarakat Kota Sibolga dan sebagian masyarakat Kecamatan Sarudik. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan pembangunan dan perbaikan fasilitas yang rusak, yang saat ini sedang dalam tahap pelaksanaan.
“Pasca bencana yang lalu, kami bersyukur mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan kembali intake dan IPA yang mengalami kerusakan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan di lapangan,” ujar Khairunnas.
Menurutnya, hambatan tersebut muncul akibat adanya klaim kepemilikan lahan yang dilakukan oleh salah seorang warga dengan memasang plang di beberapa titik lokasi proyek. Padahal, kata dia, lahan tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh Perumda Tirta Nauli sejak tahun 1993 berdasarkan Surat Ganti Rugi dan Surat Pelepasan Hak Nomor 29/SPH-GR/CSB/1993 yang diberikan kepada empat pemilik lahan di sepanjang bantaran sungai, termasuk area yang saat ini menjadi objek sengketa.
Khairunnas menjelaskan bahwa salah satu pihak yang melakukan klaim tersebut merupakan penerima ganti rugi yang telah menandatangani dokumen pelepasan hak di atas materai. Selain itu, pada tahun 1997 seluruh lahan yang telah dibebaskan tersebut kembali dilakukan pengukuran ulang dan yang bersangkutan turut menandatangani dokumen pengukuran sebagai saksi, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 556/SPH-GR/CSB/VIII/1997 yang diketahui Kepala Desa setempat saat itu.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemasangan plang yang mengklaim kepemilikan lahan di atas tanah yang menurut dokumen dan putusan pengadilan merupakan bagian dari aset Perumda. Putusan Mahkamah Agung telah menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan pembangunan intake dan fasilitas pengolahan air tersebut sangat penting bagi peningkatan pelayanan kepada sekitar 17.000 sambungan rumah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Nauli.
“Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat dan pelanggan agar pekerjaan perbaikan intake tahun 1995 dapat berjalan lancar. Jika pembangunan ini terhambat, maka pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat berpotensi tidak optimal,” katanya.
Khairunnas juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan air bersih, termasuk mengatasi persoalan air keruh yang selama ini sering terjadi saat musim hujan.
Perumda Air Minum Tirta Nauli berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta mendukung penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan air tersebut demi kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan air bersih yang lebih baik.(M.T)
