LANGKAT –media Harian indonesia.com. 01/07/2026
Seorang wisatawan perempuan berinisial M (59), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dilaporkan meninggal dunia saat sedang berwisata di aliran sungai objek wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Rabu (01/07/2026).
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H., dalam keterangannya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian bermula sekira pukul 16.00 WIB, saat korban yang datang bersama rombongan perwiritan dari Medan Marelan sedang menikmati suasana sungai.
“Menurut keterangan saksi, korban sempat mandi di aliran sungai. Setelah selesai, korban duduk di pinggiran sungai bersama rekannya. Tiba-tiba korban terlihat lemas dan terjatuh ke pangkuan rekannya yang berada tepat di sampingnya,” ujar AKP Tunggul Situmeang.
Melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri, rekan-rekan korban segera melarikan korban ke Klinik Melati, Bahorok, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga, dr. Reza Permana GS, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan saksi-saksi di lokasi, korban diduga meninggal akibat henti jantung. Hal tersebut diperkuat dengan informasi bahwa korban memiliki riwayat penyakit paru-paru dan jantung.
“Hasil pemeriksaan medis mengindikasikan korban mengalami lemas usai beraktivitas di air, yang kemudian memicu henti jantung. Keterangan dari rekan korban menyebutkan bahwa almarhumah memang memiliki riwayat penyakit jantung dan paru,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah. Melalui perwakilan saksi yang berada di lokasi, keluarga meminta agar jenazah segera dibawa ke rumah duka di Medan Marelan untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Polsek Bahorok telah melakukan langkah-langkah kepolisian meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak medis. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta surat pernyataan dari pihak keluarga terkait penolakan otopsi.
(Hambali
