Media Harian Indonesian.Padang Lawas
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas bergerak cepat mengantisipasi praktik kecurangan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memasang spanduk larangan keras penyalahgunaan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (25/6/2026).
Langkah ini diambil menyusul komitmen kepolisian untuk memastikan ketepatan takaran volume nozzle pengisian serta menjamin hak-hak konsumen di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas agar terhindar dari praktik manipulasi.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat terhadap ketersediaan stok dan legalitas operasional SPBU.
Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan jujur dan sesuai aturan yang berlaku. Hari ini, tim bergerak di dua titik utama, yaitu SPBU Desa Hutalombang di Kecamatan Lubuk Barumun, dan SPBU Desa Pasir Julu di Kecamatan Sosa Julu,” ujar AKP Irwansah saat dikonfirmasi.
Temuan Nozzle Rusak di SPBU Hutalombang
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Padang Lawas, AIPDA W. S. Hasibuan, bersama Kabid Perdagangan Diskoperindag Palas, Maghdalena Harahap, sempat menemukan kendala teknis di lapangan.
Saat memeriksa SPBU Desa Hutalombang, petugas mendapati satu unit mesin nozzle pengisian di Stasiun 5 dalam kondisi tidak beroperasi. Berdasarkan penelusuran dan wawancara dengan manajemen serta humas SPBU, mesin tersebut sengaja dinonaktifkan karena mengalami kerusakan sistem sensor.
Pihak manajemen menjelaskan sensor pengisian tiba-tiba mengalami error saat operator sedang bekerja. Mereka mengklaim telah menyurati Pertamina untuk pengecekan. Saat ini, nozzle di stasiun tersebut disegel sementara sembari menunggu kedatangan tim ahli untuk perbaikan,” kata AKP Irwansah Sitorus menjelaskan kronologi temuan.
Tak mau kecolongan, petugas kepolisian langsung meminta manajemen SPBU menunjukkan dokumen resmi hasil tera (tera ulang) terakhir yang dikeluarkan instansi berwenang, guna memastikan keakuratan seluruh mesin pengisian yang masih beroperasi.
Warning Keras: Nekat Curang, Pidana Menanti
Di sela-sela pemeriksaan fisik, personel gabungan langsung memasang spanduk imbauan dan peringatan keras di area strategis SPBU. Spanduk tersebut menegaskan sanksi pidana bagi siapa saja yang nekat melakukan manipulasi takaran ataupun menimbun BBM bersubsidi.
Pihak Polres Padang Lawas menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Ke depan, Polres Palas menjanjikan pengawasan intensif secara berkala dengan menggandeng instansi terkait demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Hingga pemantauan berakhir
aktivitas pengisian BBM di kedua SPBU terpantau berjalan normal dan kondusif
( Ibnu Agusmar RED)
