LANGKAT. Harian Indonesian com
Seorang anak laki-laki berusia 7 tahun bernama Muhammad Ad Dur Run Nafis ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di aliran air anak sungai Hilir, Dusun VII, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Kamis (23/7/2026).
Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui sekitar pukul 13.10 WIB ketika seorang saksi bernama Aris (68) mendatangi kediaman orang tua korban, Irma Arlan, untuk memberitahukan bahwa anaknya tenggelam di aliran anak sungai setempat.
Mendengar kabar tersebut, ayah korban bersama warga sekitar langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, warga terlihat sedang berjibaku melakukan pencarian di dalam air. Sang ayah kemudian turut turun langsung ke sungai untuk mencari anaknya.
Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih 45 menit, korban akhirnya berhasil ditemukan di dalam aliran sungai. Warga segera memberikan pertolongan pertama, namun korban tidak menunjukkan respons.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Desa Secanggang untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Setibanya di puskesmas, tim medis menyatakan bahwa korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Pihak keluarga kemudian membawa jenazah kembali ke rumah duka untuk disemayamkan secara syariat Islam.
Keterangan Saksi dan Hasil Pemeriksaan Medis
Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan—termasuk nelayan setempat seperti Aldi (20), Sabar Harna (49), Ramli (54), dan Aris (68)—korban dipastikan murni meninggal dunia karena tenggelam saat bermain di sekitar aliran anak sungai tersebut.
Tim medis dari Puskesmas Secanggang yang dipimpin oleh Bambang Prayogi dan M. Yusuf telah melakukan pemeriksaan luar (visum et repertum). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis:
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Penyebab kematian dipastikan murni akibat tenggelam.
Langkah Cepat Kepolisian
Mendapatkan laporan dari tokoh masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. bersama jajaran personel langsung bergerak cepat mendatangi TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan pihak kesehatan setempat.
Pihak keluarga korban menyatakan ikhlas atas musibah yang terjadi dan menolak untuk dilakukan autopsi. Penolakan tersebut resmi dituangkan ke dalam surat pernyataan bermeterai yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
(Hambali)
