Medan media Harian Indonesian com. 28.juni 2026
Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan pihaknya akan memanggil AT dalam pekan ini. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait persoalan hukum yang menyeret nama anggota dewan tersebut.
“Kita akan panggil yang bersangkutan dalam minggu ini,” ujar Lailatul, Minggu, 28 Juni 2026.
Lailatul membenarkan bahwa Badan Kehormatan akan meminta klarifikasi langsung dari AT. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk perkara dari laporan yang sudah masuk ke pihak kepolisian.
Diketahui, AT dilaporkan oleh Robin Marojahan Silalahi, 52 tahun, ke Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan. Robin mengaku dikeroyok oleh AT bersama anak dan istri AT.
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat pagi, 5 Juni 2026. Saat itu, Robin sedang mengendarai mobil bersama salah satu anggota keluarganya dan hendak pulang ke rumahnya di Jalan Karya Rakyat.
Robin mengatakan dirinya berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Ia mengenali AT karena rumah mereka berdekatan, dengan jarak sekitar 50 meter.
Saat melintas di lokasi, Robin menyebut ada polisi tidur di depannya sehingga ia tidak sengaja menekan gas mobil. Ia menduga suara gas mobil itu membuat AT tersinggung hingga memukul mobilnya.
Setelah kejadian tersebut, Robin mengaku dikejar oleh AT dan anaknya yang berinisial D. Robin kemudian membuka kaca mobil dan memprotes tindakan AT yang memukul kendaraannya.
Cekcok pun terjadi. Robin mengaku dipukul oleh AT dan anaknya saat dirinya masih berada di dalam mobil. Ia menyebut tidak dapat keluar dari mobil karena dihalangi oleh anak AT.
Akibat kejadian itu, Robin mengaku mengalami memar di bagian wajah dan lengan. Setelah peristiwa tersebut, Robin melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
Namun, setibanya di rumah, Robin mengaku kembali didatangi oleh istri AT. Ia menyebut istri AT memakinya dan mencakar wajahnya.
Robin mengatakan sempat menunggu adanya itikad baik atau permintaan maaf dari keluarga AT setelah kejadian tersebut. Namun, karena tidak ada permintaan maaf, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan pada Minggu, 7 Juni 2026.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Saya tunggu itikad baiknya di hari Jumat Sabtu, nggak ada. Hari Minggu saya buat laporan. Saya menuntut keadilan karena saya sudah diperlakukan seperti itu,” ujar Robin.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut kini menjadi perhatian Badan Kehormatan DPRD Medan. Pemanggilan terhadap AT diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dilaporkan korban.
(Ibnu Agusmar RED)
