Mandailing Natal, 30 Juli 2026 Harian Indonesian com
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal Andi Hariman menegaskan bahwa seluruh anggaran yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Mandailing Natal berasal dari uang rakyat yang wajib dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBD Kabupaten Mandailing Natal mencapai sekitar Rp1,84 triliun untuk Tahun Anggaran 2026, sehingga setiap belanja yang dialokasikan kepada DPRD, baik melalui belanja operasional, perjalanan dinas, kegiatan reses, alat kelengkapan dewan, maupun dukungan Sekretariat DPRD, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Andi menilai, fungsi DPRD bukan hanya menyusun dan menyetujui anggaran, tetapi juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Oleh karena itu, DPRD juga harus siap diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip checks and balances.
Kami mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, output, outcome, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai anggaran hanya habis untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, atau belanja yang tidak memberikan dampak langsung kepada rakyat,” tegas Aktivis Ampuh
Andi meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Mandailing Natal membuka secara transparan kepada publik mengenai rincian penggunaan anggaran DPRD, antara lain. Belanja perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD. Belanja reses dan pertanggungjawabannya. Belanja makan dan minum rapat. Belanja tenaga ahli dan jasa konsultansi. Belanja alat tulis kantor dan perlengkapan. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas. Belanja publikasi dan dokumentasi. Seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD.
Keterbukaan tersebut merupakan implementasi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan APBD juga harus memenuhi asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sebut Andi
Lebih lanjut Andi menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, mark-up, pengeluaran fiktif, belanja yang tidak sesuai ketentuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.
Rakyat tidak membutuhkan anggaran yang besar di atas kertas. Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil nyata, pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang dirasakan manfaatnya, dan DPRD yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tutup Andi
sumber. Ampuh Mandailing Natal
editor. Ibnu Agusmar
