Mandailing Natal. 26 Agustus 2026. Harian Indonesian com
Pernyataan H. Mazli Lubis, S.Pd.I, yang meminta DPRD Kabupaten Mandailing Natal melalui Komisi I dan Komisi IV menguji secara utuh prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota BPD Desa Tabuyung mendapat tanggapan tajam dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Mandailing Natal “AMPUH MADINA”.
Andi Hariman Aktivis Ampuh Madina menilai permintaan untuk membuka dan menguji seluruh dokumen administrasi merupakan hal yang patut. Namun, menurutnya, prinsip keterbukaan tersebut harus berlaku dua arah dan tanpa standar ganda.
“Kalau kita bicara tentang menguji seluruh mata rantai administrasi, maka jangan hanya dokumen PAW BPD yang diuji. Semua pihak yang berbicara dan memiliki keterkaitan dengan persoalan Desa Tabuyung juga harus siap diuji rekam jejak, kewenangan, dokumen dan dasar hukumnya,” tegas Andi Hariman.
Menurut Aktivis Ampuh Madina Andi Hariman, ada dua pertanyaan mendasar yang justru perlu dijawab secara terbuka. Pertama, apa dasar H. Mazli Lubis disebut sebagai “tokoh pendidikan?”
Lebih lanjut Aktivis Ampuh Madina Andi Hariman mempertanyakan apakah penyebutan tersebut memiliki dasar objektif berupa rekam jejak pendidikan, pengabdian, karya, jabatan, kontribusi nyata, atau prestasi di bidang pendidikan yang dapat diverifikasi publik.
“Gelar akademik atau gelar sosial tidak otomatis menjadikan seseorang tokoh pendidikan. Kalau seseorang disebut tokoh pendidikan, tentu publik berhak bertanya. Apa rekam jejak pendidikannya? Di mana pengabdiannya? Apa kontribusinya? Apa karya atau prestasinya yang membuat masyarakat mengenalnya sebagai tokoh pendidikan?” kata Andi.
Andi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk merendahkan pribadi siapa pun, melainkan untuk menjaga agar label atau predikat yang disematkan kepada seseorang tidak menjadi klaim tanpa dasar yang jelas.
“Kalau memang ada rekam jejak pengabdian pendidikan yang kuat, silakan dibuka kepada publik. Tidak ada masalah. Justru itu akan memperkuat alasan mengapa beliau disebut tokoh pendidikan,” ujarnya Andi
Aktivis Ampuh Madina Andi Hariman juga mempertanyakan status H. Mazli Lubis sebagai mantan Kepala Desa Tabuyung. Menurut Andi, apabila H. Mazli sendiri meminta DPRD Kabupaten Mandailing Natal menguji seluruh mata rantai administrasi suatu keputusan pemerintahan, maka hal yang sama harus diterapkan terhadap berbagai proses administrasi pemerintahan desa yang pernah berkaitan dengannya. Pertanyaannya :
- Apa alasan sebenarnya mantan Kepala Desa Tabuyung tersebut mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir? Apakah murni kehendak pribadi atau terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan ia tidak lagi mampu atau tidak bersedia melanjutkan amanah masyarakat ?
- Apakah surat pengunduran diri tersebut dibuat atas kehendak sendiri, tanpa tekanan, intimidasi, atau kepentingan pihak tertentu?
- Apakah alasan pengunduran diri telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Desa Tabuyung yang dahulu memberikan mandat kepadanya?
- Jika masyarakat memilihnya untuk memimpin sampai berakhirnya masa jabatan, mengapa amanah tersebut ditinggalkan sebelum waktunya?
- Apakah seluruh kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban pemerintahan desa telah diselesaikan sebelum pengunduran diri tersebut?
- Bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tabuyung dan informasi mengenai penggunaan anggaran desa selama yang bersangkutan menjabat?
- Apakah seluruh dokumen, aset, administrasi, program, kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan desa telah diserahterimakan secara resmi kepada pejabat pengganti?
- Apakah masyarakat telah diberi kesempatan mengetahui alasan dan proses berhentinya Kepala Desa tersebut secara transparan?
- Apakah sebelum mengundurkan diri terdapat persoalan pemerintahan, konflik kepentingan, masalah administrasi, keuangan desa, program yang belum selesai, atau persoalan lainnya yang perlu diketahui masyarakat?
- Jika tidak ada persoalan apa pun, mengapa seorang Kepala Desa yang sebelumnya terlihat aktif tiba-tiba memilih meninggalkan jabatannya?
- Apakah pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi, atau justru meninggalkan persoalan yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan kepada masyarakat?
- Apa yang akan terjadi terhadap program pembangunan desa yang sudah direncanakan dan belum selesai? Siapa yang bertanggung jawab atas keberlanjutannya?
- Apakah masyarakat berhak mendapatkan penjelasan tertulis mengenai alasan pengunduran diri tersebut? Jawabannya tentu harus dikembalikan kepada prinsip transparansi dan pertanggungjawaban pemerintahan desa.
Pertanyaan yang mendasar. Jika benar seorang Kepala Desa menerima amanah masyarakat untuk memimpin, lalu tiba-tiba mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir, apakah secara moral cukup hanya mengatakan “saya mengundurkan diri?” Atau justru masyarakat berhak bertanya. Mengapa mundur, apa yang terjadi, apa yang sudah dipertanggungjawabkan, dan apakah ada persoalan yang ditinggalkan? Sebab jabatan boleh ditinggalkan, tetapi pertanggungjawaban kepada masyarakat tidak boleh ikut ditinggalkan. Terang Andi
(jurnalis. Ibnu Agusmar)
