Medan . sabtu.22/08/2026Harian Indonesian com
Aksi bak adegan film laga terjadi di Kota Medan ketika personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terlibat kejar-kejaran dengan sebuah mobil yang mengangkut puluhan kilogram ganja. Dalam operasi yang berlangsung menegangkan di Jalan AH Nasution, petugas terpaksa menabrak kendaraan pelaku untuk menghentikan laju pelarian, hingga akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka.”Sabtu(22/08/2026).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi para perwira Satresnarkoba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus lalu.
Dalam operasi sebelumnya, petugas berhasil menyita sekitar 3 kilogram ganja dan menangkap tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju kawasan Tembung, Medan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana kami mendapatkan informasi terkait rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke wilayah Tembung,” ujar AKBP Rafli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian sejak dari wilayah perbatasan Kabupaten Dairi dengan Provinsi Aceh hingga memasuki Kota Medan. Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, petugas melakukan pembuntutan untuk mengungkap tujuan pengiriman dan jaringan penerima barang haram tersebut.
Ketegangan memuncak saat kendaraan pelaku melintas di Jalan AH Nasution. Polisi yang menduga keberadaan mereka telah diketahui pelaku segera melakukan upaya penyergapan. Namun, sopir kendaraan justru tancap gas dan berusaha meloloskan diri.
Pelaku bahkan nekat mengarahkan kendaraan ke jalur trotoar demi menghindari kepungan petugas. Untuk mencegah pelaku kabur dan membahayakan masyarakat, tim Satresnarkoba mengambil tindakan tegas dengan menutup seluruh jalur pelarian dan menabrak kendaraan pelaku hingga akhirnya berhasil dihentikan.
“Kami melakukan upaya paksa, namun pelaku kembali mencoba melarikan diri melalui trotoar. Berkat kesigapan tim, seluruh akses pelarian berhasil ditutup sehingga kedua pelaku dapat diamankan,” jelas Rafli.
Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang diketahui merupakan warga Aceh. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 93 bungkus ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni dengan total berat mencapai 93 kilogram.
Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, puluhan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Tembung dan sejumlah wilayah lain di Kota Medan.
Polrestabes Medan kini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Identitas beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian telah dikantongi penyidik.
“Kami masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun mereka berusaha melarikan diri, akan kami tangkap. Narkoba bukan pilihan, melainkan awal dari kehancuran. Mari bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKBP Rafli.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan ganja terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan sepanjang tahun 2026 dan sekaligus menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(jurnalis MT)
editor. Ibnu Agusmar
