Simalungun Harian Indonesian com
Babak baru mewarnai sengketa ketenagakerjaan antara eks buruh Khas Hotel Parapat dengan pihak manajemen. Setelah melalui serangkaian proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun resmi mengeluarkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut atas mediasi tripartit yang telah berlangsung.
Kuasa hukum eks buruh Khas Hotel Parapat, Rico Nainggolan, S.H., menjelaskan Kamis 30/07/2026 bahwa sebelumnya pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ke Disnaker Kabupaten Simalungun. Dalam proses penyelesaian tersebut, Disnaker telah memfasilitasi sebanyak tiga kali mediasi antara pihak perusahaan dan para pekerja. Namun, hingga mediasi terakhir, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Persoalan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ini sudah kami laporkan ke Disnaker Simalungun. Setelah dilakukan tiga kali mediasi antara perusahaan dan buruh, tidak ditemukan titik temu. Karena itu, Disnaker Simalungun telah mengeluarkan Anjuran Tertulis kepada para pihak,” tegas Rico.
Menurut Rico, terbitnya anjuran tersebut seharusnya menjadi pedoman yang dihormati oleh seluruh pihak, khususnya Khas Hotel Parapat yang merupakan unit usaha milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anjuran tertulis sudah dikeluarkan oleh Disnaker. Seharusnya pihak manajemen melaksanakan anjuran tersebut. Apalagi Khas Hotel Parapat merupakan unit usaha milik BUMN. Demi rasa kemanusiaan dan keadilan bagi para buruh, manajemen harus mempertimbangkan dan menjalankan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum eks buruh lainnya, Roberto Sagala, S.H., M.H., menyayangkan sengketa tersebut harus berlanjut hingga ke tahap penyelesaian tripartit. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit tanpa harus berlarut-larut.
Khas Hotel Parapat merupakan perusahaan milik negara. Seharusnya persoalan hak-hak buruh bisa diselesaikan melalui mediasi bipartit antara perusahaan dan pekerja, karena substansi persoalan ini sebenarnya cukup sederhana,” ujar Roberto.
Roberto juga menilai sikap manajemen dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan-perusahaan milik negara apabila tidak segera diselesaikan secara bijaksana.
“Kalau kita mengikuti proses sejak mediasi bipartit hingga tripartit, manajemen Khas Hotel Parapat seolah-olah menunjukkan sikap yang kurang kooperatif sebagai hotel plat merah. Kami khawatir hal ini dapat menjadi preseden yang tidak baik bagi perusahaan-perusahaan milik negara dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial, pungkasnya.
Dengan telah diterbitkannya Anjuran Tertulis oleh Disnaker Kabupaten Simalungun, para eks buruh berharap pihak manajemen Khas Hotel Parapat dapat menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja, nilai kemanusiaan, serta prinsip keadilan dalam hubungan industrial.(M.T)
(jurnalis.MT)
editor.ibnuagusmar
