Nusa Tenggara Timur.media Harian Indonesian.com.10/09/2026
Prosesi musyawarah adat atau pembahasan belis dalam rangka pernikahan Jamianus Luan dengan mempelai perempuan yang berasal dari Balibo, Timor-Leste, berlangsung khidmat dengan dihadiri tokoh adat, keluarga besar dari kedua belah pihak, serta para undangan.
Dalam musyawarah adat tersebut dibahas besaran belis yang disepakati, yaitu uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) serta 4 ekor sapi jantan, sesuai kesepakatan adat yang berlaku di antara kedua keluarga.
Pihak keluarga laki-laki diwakili oleh Patrisius Mau, mantan Camat Tasifeto Timur, yang menyampaikan maksud dan tujuan keluarga Jamianus Luan dalam prosesi adat tersebut. Ia menegaskan bahwa musyawarah adat merupakan bagian penting dalam menjaga nilai-nilai budaya, mempererat hubungan kekeluargaan, serta menghormati tradisi yang diwariskan oleh para leluhur.
Suasana pertemuan berlangsung penuh rasa kekeluargaan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama mengenai belis dan tahapan adat selanjutnya.
Prosesi ini menjadi bukti bahwa tradisi adat masih dijunjung tinggi oleh masyarakat perbatasan Indonesia–Timor-Leste, khususnya dalam menjaga hubungan persaudaraan lintas negara melalui ikatan perkawinan adat.
Reporter: KAPERWIL RAPHEAL
