Harian Indonesia com Kupang
KUPANG, 4 Juni 2026 – Sebuah permasalahan terkait tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam penanganan aparat berwenang.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.11 WITA dilakukan pengecekan terhadap objek tanah dan bangunan yang diketahui atas nama Yoseph P. Boan Taone. Tanah tersebut memiliki ukuran sekitar 10 x 12 meter dan didukung oleh dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak terkait.
Permasalahan yang terjadi kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Lama, Kota Kupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memerintahkan anggotanya untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kondisi serta fakta-fakta yang ada di lapangan.
Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga meminta saudari Damaris Otemusu untuk hadir memberikan klarifikasi dan keterangan di Polsek Kota Lama. Namun hingga berita ini dibuat, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk hadir di kantor polisi.
Pihak pelapor berharap agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelapor juga meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyelidikan serta penyelesaian permasalahan yang sedang berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian, dan perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan serta langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
kaperwil ntt Raphael fahik
