Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Economy
    • Technology
    • Crypto Currency
  • Entertaiment
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
    • Sports
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Brondolan Sawit di Polsek Mandoge
  • Kabar Daerah

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Brondolan Sawit di Polsek Mandoge

Mediaharianindonesia.bot Mei 19, 2026
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Brondolan Sawit di Polsek Mandoge

Asahan – Penanganan kasus dugaan pencurian brondolan kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan kuasa hukum tersangka berinisial Dandi Dolok Saribuh. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum Donal Henri Samosir menyampaikan, barang bukti yang dipersoalkan berupa brondolan kelapa sawit seberat sekitar 110 kilogram dan satu tandan buah segar seberat kurang lebih 20 kilogram. Awalnya, kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp600 ribu. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang oleh pihak kuasa hukum, nilai kerugian diperkirakan hanya sekitar Rp470 ribu.

“Di dalam BAP tersangka juga tidak tertulis secara rinci jumlah kerugian yang dimaksud. Selain itu, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan ke Polsek Mandoge, barang bukti brondolan sawit disebut sudah tidak ada lagi,” ujar pihak kuasa hukum.” Minggu(18/05/2026).

Kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan pihak perusahaan perkebunan SPR tidak bersedia berdamai.

Menurut mereka, keputusan tersebut dinilai janggal karena penyidik disebut meminta pertimbangan dari pihak perusahaan terkait penangguhan penahanan.

“Logikanya, keputusan penangguhan penahanan seharusnya menjadi kewenangan penyidik. Namun yang terjadi justru meminta keputusan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum menyebut akan mengambil langkah hukum lanjutan dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Selain itu, kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), mengingat nilai kerugian yang relatif kecil.

Gmna pihak masyarakat sekitar tidak mencuri buah brondolan tersebut, hasil kroscek media sementara Dana CSR tidak pernah di salurkan kepada masyarakat, padahal sesuai aturan dengan peraturan perseorangan dan telah di atur di UU diharuskan di berikan kepada masyarakat.

Untuk dasar hukum CSR di atur UU :

– Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2027 tentang PerseroanTerbatas
– PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Mengacu pada aturan dan kebijakan yang ada, perkara dengan kerugian kecil seharusnya bisa dipertimbangkan untuk penyelesaian melalui restorative justice,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Mandoge belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai penolakan penangguhan penahanan dan keberadaan barang bukti yang dipersoalkan kuasa hukum.(M.T)

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Undercover Buy Petugas Membuahkan Hasil
Next: Pemkab Lampung Selatan Perkuat Aparatur Desa, Dorong Pengembangan Desa Berbasis Pitu Vista dan Agroeduwisata

Related News

Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk Lebih dari 146 Ribu Warga di Bandar Lampung
  • Kabar Daerah

Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk Lebih dari 146 Ribu Warga di Bandar Lampung

Mediaharianindonesia.bot Mei 19, 2026
Diduga Tambang Berkedok Pembangunan Gudang, Aktivitas Galian Batu dan Tanah Urug di Kedamaian Tuai Sorotan
  • Kabar Daerah

Diduga Tambang Berkedok Pembangunan Gudang, Aktivitas Galian Batu dan Tanah Urug di Kedamaian Tuai Sorotan

Editor: Johan Wahyudi.S.H Mei 19, 2026
Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah Hadapi Ancaman Multidimensi
  • Kabar Daerah

Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah Hadapi Ancaman Multidimensi

Mediaharianindonesia.bot Mei 19, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.