Skip to content
PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

PT ANUGRAH MAKMUR REPUBLIK

+62 819-4463-7476

Primary Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Sports
  • Economy
  • Entertaiment
    • Crypto Currency
    • Technology
    • Fashion
    • Travel
    • Gaming
  • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
HARIAN TV
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
  • Kabar Daerah

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Mediaharianindonesia.bot Mei 1, 2026
Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka di wilayah Kelurahan Hajoran dan Kelurahan Lubuk Tukko, Selasa (30/4/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di kedua wilayah tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal terlebih dahulu meringkus seorang pria berinisial AS (32) di sebuah rumah di Simpang Idola, Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran. Dari tangan warga Dusun IV Bugis ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di lantai ruang tamu, antara lain:
• 20 paket sabu siap edar.
• Dua kotak permen sebagai tempat penyimpanan.
• Uang tunai Rp280.000 dan satu unit ponsel Redmi.

Berdasarkan pengakuan AS, ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekan berinisial RM. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk melakukan pengembangan di lapangan.

Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RM alias Rizki (33), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. RM diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
• 2 paket sabu dan 20 plastik klip bening kosong.
• Satu unit timbangan digital warna hitam.
• Uang tunai senilai Rp889.000 diduga hasil penjualan.
• Satu unit ponsel Redmi 14 C.

Saat diinterogasi, RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah. Namun, saat tim melakukan pengejaran ke lokasi, pelaku B berhasil meloloskan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(ibnuagusmar)

About The Author

Mediaharianindonesia.bot

See author's posts

Continue Reading

Previous: Bayar Pajak Kendaraan di Sumut Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Next: IM-MUDA SUMUT MENUNTUT POLDA SUMUT COPOT KAPOLRES LANGKAT DAN JAJARAN NYA.

Related News

Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan
  • Kabar Daerah
  • Nasional

Menko Pangan Zulhas Pastikan Bantuan Beras untuk 33,2 Juta KPM Berlanjut hingga Akhir 2026, Termasuk 182.398 KPM Lampung Selatan

Media harian indonesia September 12, 2026
KETUA UMUM DPP AMPUH UCAPKAN SELAMAT KEPADA JEFRY BRATA LUBIS, TERPILIH KEMBALI PIMPIN SMSI MADINA
  • Kabar Daerah
  • Nasional

KETUA UMUM DPP AMPUH UCAPKAN SELAMAT KEPADA JEFRY BRATA LUBIS, TERPILIH KEMBALI PIMPIN SMSI MADINA

Ibnu agusmar September 12, 2026
​Mediasi Kesalahpahaman Kadus XI dan Warga di Desa Halaban Berakhir Damai
  • Kabar Daerah
  • Nasional

​Mediasi Kesalahpahaman Kadus XI dan Warga di Desa Halaban Berakhir Damai

Ibnu agusmar September 12, 2026

About Me

Tag Clouds

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.